Shalat benar wajib
tetapi miris bila shalat sudah dijalankan tetapi pahalanya lenyap begitu aja.. . , cuma karna tidak ingin melindungi rambut/aurat.. .
jangan hingga terjalin perihal perihal yang tidak dinginkan.. .
bila memandang kehidupan warga di dekat, banyak kita jumpai kalangan perempuan keluar rumahnya dengan tidak menggunakan hijab, ataupun terlebih lagi mengenakan rok mini yang mengumbar rambut/aurat mereka, begitu pula kalangan laki - laki, banyak di antara mereka tidak menutup rambut/aurat.
anehnya, kondisi itu dikira biasa, tidak dikira suatu kemaksiatan yang butuh di ingkari.
seolah menutup rambut/aurat bukan suatu kewajiban dan juga membuka rambut/aurat bukan suatu dosa.
terlebih lagi kebalikannya, sering - kali orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan juga asing. inilah dalil yang aneh pada era saat ini. mengapa dapat serupa itu ?
jawabnya, karna jauhnya mereka dari agama islam sampai - sampai mereka tidak paham apa yang jadi kewajiban tercantum kewajiban melindungi rambut/aurat.
oleh kerena itu, pada peluang kali ini melansir almanhaj, kami hendak berupaya mangulas tentang kewajiban menutup rambut/aurat, batasan - batasanya dan juga siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?
penafsiran rambut/aurat dan juga kewajiban menutupnya.
rambut/aurat merupakan sesuatu angggota tubuh yang tidak boleh di tampakkan dan juga di perlihatkan oleh lelaki ataupun wanita kepada teman . [lihat al - mausû’ah (AL) fiqhiyah (AL) kuwaitiyah, 31/44]
menutup rambut/aurat hukumnya harus sebagaimana konvensi para ulama bersumber pada firman allâh azza wa jalla:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandanganya, dan juga memelihara kemaluannya; yang demikian itu merupakan lebih suci untuk mereka, sebetulnya allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat. ”
katakanlah kepada perempuan yang beriman, “hendaklah mereka menahan pemikirannya, dan juga memelihara kemaluannya, dan juga janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya.
dan juga hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan juga janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ataupun bapak mereka, ataupun bapak suami mereka, ataupun putera–putera mereka, ataupun putera–putera suami mereka, ataupun saudara - saudara pria mereka, ataupun putera - putera kerabat pria mereka, ataupun putera - putera kerabat wanita mereka, ataupun wanita - wanita islam, ataupun budak - budak yang mereka miliki, ataupun pelayan - pelayan pria yang tidak memiliki kemauan (terhadap perempuan) ataupun kanak - kanak yang belum paham tentang rambut/aurat perempuan.
dan juga janganlah mereka memukulkan kakinya supaya dikenal perhiasan yang mereka sembunyikan.
dan juga bertaubatlah kalian sekaligus kepada allâh, wahai orang - orang yang beriman biar kalian beruntung. [an - nûr/24: 31]
dan juga allâh azza wa jalla pula berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di tiap (merambah) masjid, makan dan juga minumlah, dan juga jangan berlebih - lebihan. sebetulnya allâh tidak menggemari orang - orang yang kelewatan. [al - a’râf/7: 31]
karena turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam shahîh muslim dari ibnu abbâs radhiyallahu anhuma, dia mengatakan:
كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
dulu para perempuan tawaf di ka’bah tanpa menggunakan busana … setelah itu allâh merendahkan ayat :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di tiap (merambah) masjid…[hr. muslim, nomor. 3028]
terlebih lagi allâh azza wa jalla memerintahkan kepada istri - istri nabi dan juga perempuan beriman buat menutup rambut/aurat mereka sebagaimana firman - nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
wahai nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, kanak - kanak perempuanmu dan juga isteri - isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka ! ” yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak di ganggu. dan juga allâh merupakan maha pengampun lagi maha penyayang. [al - ahzâb/33: 59]
dengan menutup rambut/aurat hati seseorang terpelihara dari kejelekan allâh azza wa jalla berfrman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
apabila kalian memohon suatu (keperluan) kepada mereka (istri - istri nabi) , hingga mintalah dari balik tabir. trik yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan juga hati mereka. [al - ahzâb/33: 53]
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menegur asma binti abu bakar radhiyallahu anhuma kala dia tiba ke rumah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan busana yang agak tipis. rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memalingkan wajahnya sembari mengatakan :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
wahai asma ! sebetulnya perempuan bila sudah baligh hingga tidak boleh terlihat dari anggota tubuhnya kecuali ini dan juga ini (dia mengisyaratkan ke wajah dan juga telapak tangan). [hr. abu dâwud, nomor. 4104 dan juga al - baihaqi, nomor. 3218. hadist ini di shahihkan oleh syaikh al - albâni rahimahullah]
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula sempat dikunjungi oleh seorang yang menanyakan hal - hal rambut/aurat yang wajib di tutup dan juga yang boleh di tampakkan, hingga dia juga menanggapi :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.
jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu ataupun budak yang kalian miliki. [hr. abu dâwud, nomor. 4017; tirmidzi, nomor. 2794; nasa’i dalam kitabnya sunan al - kubrâ, nomor. 8923; ibnu mâjah, nomor. 1920. hadist ini dihasankan oleh syaikh al - albâni]
perempuan yang tidak menutup auratnya di ancam tidak hendak mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh abu hurairah radhiyallahu anhu dia mengatakan :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ada 2 kalangan dari penduduk neraka yang belum sempat saya amati: (yang kesatu merupakan) sesuatu kalangan yang mempunyai cambuk serupa ekor sapi buat memukul manusia dan juga (yang kedua merupakan) para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan juga mengajak yang lain buat menjajaki mereka, kepala mereka serupa punuk unta yang miring. perempuan serupa itu tidak hendak masuk surga dan juga tidak hendak mencium baunya, meski baunya tercium sepanjang ekspedisi sekian dan juga sekian. ” [hr. muslim, nomor. 2128]
dalam riwayat lain abu hurairah menarangkan. bahwasanya aroma surga dapat dicium dari jarak 500 tahun. [hr. malik dari riwayat yahya al - laisiy, nomor. 1626]
dan juga diharamkan pula seseorang lelaki memandang rambut/aurat lelaki yang lain ataupun perempuan memandang rambut/aurat perempuan yang lain, rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
janganlah seseorang lelaki memandang rambut/aurat lelaki (yang lain) , dan juga janganlah pula seseorang perempuan memandang rambut/aurat perempuan (yang lain). seseorang laki - laki tidak boleh berbarengan laki - laki lain dalam satu kain, dan juga tidak boleh pula seseorang perempuan berbarengan perempuan yang lain dalam satu kain. ” [hr. muslim, nomor. 338 dan juga yang lainnya]
begitu pentingngnya melindungi rambut/aurat dalam agama islam sampai - sampai seorang di perbolehkan melontarkan dengan kerikil orang yang berupaya memandang ataupun mengintip rambut/aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
bila terdapat orang yang berupaya memandang (rambut/aurat keluargamu) di rumahmu dan juga kalian tidak mengizinkannya lalu kalian melemparnya dengan kerikil sampai - sampai membutakan matanya hingga tidak terdapat dosa bagimu. [hr. al - bukhâri, nomor. 688, dan juga muslim, nomor. 2158].
batasan - batasan rambut/aurat.
1. kesatu. rambut/aurat sesama lelaki
terjalin perbandingan komentar di golongan para ulama tentang batas rambut/aurat sesama lelaki, baik dengan saudara ataupun teman . komentar yang amat kokoh dalam perihal ini merupakan komentar jumhur ulama yang berkata kalau rambut/aurat sesama lelaki merupakan antara pusar hingga lutut. maksudnya pusar dan juga lutut seorang diri tidaklah rambut/aurat sebaliknya paha dan juga yang yang lain merupakan rambut/aurat. ada juga dalil dalam perihal ini, seluruh hadistnya ada kelemahan pada sisi sanadnya , namun dengan berkumpulnya seluruh jalan sanad tersebut menjadikan hadist tersebut dapat di kuatkan redaksi matannya sampai - sampai mampu jadi hujjah. [lihat perkataan syaikh al - albâni dalam kitabnya irwâ’ 1/297 - 298, dan juga fatawa al - lajnah ad - dâimah, nomor. 2252]
2. kedua. rambut/aurat lelaki dengan wanita
jumhur ulama setuju bahwasanya batas rambut/aurat lelaki dengan perempuan mahramnya maupun yang bukan mahramnya sama dengan batas rambut/aurat sesama lelaki. namun mereka berselisih tentang permasalahan hukum perempuan memandang lelaki. komentar yang amat kokoh dalam permasalahan ini terdapat 2 komentar.
komentar kesatu, ulama syafiiyah berkomentar bahwasanya tidak boleh seseorang perempuan memandang rambut/aurat lelaki dan juga penggalan yang lain tanpa terdapat karena. dalil mereka merupakan keumuman firman allâh azza wa jalla :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
katakanlah kepada perempuan yang beriman, “hendaklah mereka menahan pemikirannya. [an - nûr/24: 31]
dan juga hadist ummu salamah radhiyallahu anhuma, dia mengatakan :
كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
saya berposisi di sisi rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam kala maimunah lagi bersamanya. kemudian masuklah ibnu ummi maktum radhiyallahu anhu - yaitu kala perintah jilbab telah turun -. hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “berhijablah kamu berdua darinya. ” kami bertanya, “wahai rasûlullâh, bukankah dia buta sampai - sampai tidak dapat memandang dan juga mengenali kami? ” nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “apakah kamu berdua buta ? bukankah kamu berdua mampu memandang ia ?. [hr. abu dâwud, nomor. 4112; tirmidzi, nomor. 2778; nasa’i dalam sunan al - kubrâ, nomor. 9197, 9198) dan juga yang yang lain tetapi riwayat ini merupakan riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh syaikh al - albâni]
dan juga mereka pula berdalil dengan qiyas: ialah sebagaimana di haramkan para lelaki memandang perempuan serupa itu pula di haramkan para perempuan memandang lelaki.
komentar yang kedua merupakan komentar ulama di golongan mazhab hambali, boleh untuk perempuan memandang laki - laki lain tidak hanya auratnya. mereka berdalil dengan suatu hadits yang di riwayatkan oleh aisyah radhiyallahu anhuma, ia mengatakan :
رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
saya memandang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sedangkan saya memandang ke arah orang - orang habasyah yang lagi bermain di dalam masjid hingga saya sendirilah yang terasa puas. karenanya, sebisa bisa jadi kamu dapat serupa wanita belia yang suka bercanda [hr. al - bukhâri, nomor. 5236; muslim, nomor. 892 dan juga yang lainnya]
3. ketiga. rambut/aurat lelaki dihadapan istri
suami merupakan mahram perempuan yang terjalin akibat perkawinan, dan juga tidak terdapat perbandingan komentar di golongan para ulama bahwasanya seseorang suami ataupun istri boleh memandang segala anggota badan pendampingnya. ada juga perihal ini bersumber pada keumuman firman allâh azza wa jalla :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
dan juga orang - orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri - istri mereka ataupun budak - budak yang mereka miliki, hingga sebetulnya mereka dalam perihal ini tidak tercela. [al - ma’ârij/70: 29 - 30]
dan juga hadits aisyah radhiyallahu anhuma, dia radhiyallahu anhuma mengatakan:
قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“aku mandi berbarengan dengan rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam kondisi junub. [hr. al - bukhâri, nomor. 263 dan juga muslim, nomor. 43]
4. keempat. rambut/aurat perempuan dihadapan para lelaki yang bukan mahramnya
diantara karena mulianya seseorang perempuan merupakan dengan melindungi auratnya dari pemikiran lelaki yang bukan mahramnya. oleh kerena itu agama islam membagikan rambu - rambu batas rambut/aurat perempuan yang wajib di tutup dan juga tidak boleh ditampakkan. para ulama setuju kalau segala anggota badan perempuan merupakan rambut/aurat yang wajib di tutup, kecuali muka dan juga telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para ulama tentang kewajiban menutupnya. dalil tentang wajibnya seseorang perempuan menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya merupakan firman allâh azza wa jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
hai nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, kanak - kanak perempuanmu dan juga isteri - isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka”. yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak di ganggu. dan juga allâh merupakan maha pengampun lagi maha penyayang. ” [al - ahzâb/33: 59]
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pula menegaskan kalau segala anggota badan perempuan merupakan rambut/aurat yang wajib di tutup. dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
perempuan itu merupakan rambut/aurat, bila dia keluar rumah, hingga syaithan hendak menghiasinya [hr. tirmidzi, nomor. 1173; ibnu khuzaimah, nomor. 1686; ath - thabrani dalam mu’jamul kabîr, nomor. 10115 dan juga yang lainnya]
5. kelima. rambut/aurat perempuan di depan mahramnya
mahram merupakan seorang yang haram di nikahi kerena terdapatnya ikatan nasab, kekerabatan dan juga persusuan. komentar yang amat kokoh tentang rambut/aurat perempuan di depan mahramnya ialah seseorang mahram di perbolehkan memandang anggota badan perempuan yang biasa terlihat kala ia berposisi di rumahnya serupa kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis ataupun dengan kata lain boleh memandang anggota badan yang terserang air wudhu. perihal ini bersumber pada keumuman ayat dalam surah an - nûr, ayat ke - 31, insyaallâh hendak tiba penjelasannya pada batas rambut/aurat perempuan dengan perempuan yang lain. dan juga hadist ibnu umar radhiyallahu anhuma, dia radhiyallahu anhuma mengatakan :
كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا
dulu kalangan lelaki dan juga perempuan pada era nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan wudhu’ secara seiring [hr. al - bukhâri, nomor. 193 dan juga yang lainnya]
ibnu hajar rahimahullah mengatakan, “bisa jadi, peristiwa ini saat sebelum turunnya ayat jilbab dan juga tidak dilarang pada dikala itu kalangan lelaki dan juga perempuan melaksanakan wudhu secara seiring. bila perihal ini terjalin sehabis turunya ayat jilbab, hingga hadist ini di membawa pada keadaan spesial ialah untuk para istri dan juga mahram (di mana para mahram boleh memandang anggota wudhu perempuan). [lihat fathul bâri, 1/300]
6. keenam. rambut/aurat perempuan di depan perempuan lainnya
terjalin perbandingan komentar di golongan para ulama tentang rambut/aurat perempuan yang harus di tutup kala berposisi di depan perempuan lain. terdapat 2 komentar yang masyhûr dalam permasalahan ini :
• sebagian pakar ilmu berkomentar kalau rambut/aurat perempuan di depan perempuan yang lain serupa rambut/aurat lelaki dengan lelaki ialah dari dasar pusar hingga lutut, dengan ketentuan nyaman dari fitnah dan juga tidak memunculkan syahwat untuk orang yang memandangnya.
• batas rambut/aurat perempuan dengan perempuan lain, merupakan sama dengan batas sama mahramnya, ialah boleh memperlihatkan penggalan badan yang jadi tempat perhiasan, serupa rambut, leher, dada penggalan atas, lengan tangan, kaki dan juga betis. dalilnya merupakan keumuman ayat dalam surah an - nûr, ayat ke - 31. allâh azza wa jalla berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
dan juga janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ataupun bapak mereka, ataupun bapak suami mereka, ataupun putera–putera mereka, ataupun putera–putera suami mereka, ataupun saudara - saudara pria mereka, ataupun putera - putera kerabat pria mereka, ataupun putera - putera kerabat wanita mereka, ataupun wanita - wanita islam, [an - nûr/24: 31]
yang diartikan dengan perhiasan di dalam ayat di atas merupakan anggota badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan.
imam al - jasshâs rahimahullah mengatakan, “yang diartikan dengan ayat di atas merupakan bolehnya seorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan juga orang - orang yang disebutkan bersamanya (ialah mahram) serupa bapak dan juga yang yang lain. yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini merupakan anggota badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan sepert muka, tangan, lengan yang lazimnya di pakaikan gelang, leher, dada penggalan atas yang lazimnya di kenakan kalung, dan juga betis lazimnya tempat gelang kaki. ini menampilkan kalau penggalan tersebut boleh dilihat oleh orang - orang yang disebutkan dalam ayat di atas (ialah mahram). [1] perihal senada pula di ungkapkan oleh imam az - zaila’i rahimahullah. [2]
syaikh al - albâni rahimahullah menukil konvensi ahlu tafsir kalau yang di iktikad pada ayat di atas merupakan penggalan badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan serupa anting, gelang tangan, kalung, dan juga gelang kaki. [3]
komentar yang terkuat dalam perihal ini merupakan komentar terakhir, ialah rambut/aurat perempuan dengan perempuan lain merupakan serupa rambut/aurat perempuan dengan mahramnya karna dalil yang menunjang lebih kokoh. wallahu a’lam.
siapakah yang bertanggung jawab melindungi rambut/aurat?
agama islam selaras dengan fitrah manusia. sepanjang fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, hingga melindungi rambut/aurat penggalan dari pembawaan manusia semenjak lahir, sebagaimana nabi adam q dan juga istrinya kala terlihat rambut/aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. dengan fitrahnya, nabi adam q dan juga istrinya menutup auratnya dengan daun - daun surga, sebagaimana firman allâh azza wa jalla :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ
hingga syaithan membujuk keduanya (buat memakan buah itu) dengan tipu energi. tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah untuk keduanya aurat - auratnya, dan juga mulailah keduanya menutupinya dengan daun - daun surga. setelah itu rabb mereka menyeru mereka, “bukankah saya telah melarang kalian berdua dari tumbuhan kayu itu dan juga saya katakan kepadamu, kalau sebetulnya syaitan itu merupakan musuh yang nyata untuk kalian berdua ? [al - a’râf/7: 22]
tetapi, kala fitrah ini mulai lenyap dari bani adam dan juga kala watak malu pada diri mereka mulai terkikis, hingga wajib terdapat yang mengendalikan dan juga menegaskan mereka dalam melindungi rambut/aurat. karena, mempertontonkan rambut/aurat menggambarkan suatu kemungkaran yang wajib di ingkari, rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
barangsiapa diantara kamu memandang kemungkaran hingga hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila ia tidak sanggup hingga dengan lisannya, bila ia tidak dapat hingga dengan hatinya dan juga itu merupakan selemah –lemah iman. [hr. muslim, nomor. 49 dan juga yang lainnya]
mengganti kemungkaran dengan tangan merupakan hak dari ulill amri (pemerintah) ataupun orang yang mempunyai kekuasan, serupa bapak kepada anaknya, ataupun suami terhadap istrinya. seseorang ayah berkewajiban melindungi rambut/aurat anak perempuannya bila ia sudah baligh. mereka berkewajiban melarang anak wanita mereka berdandan ataupun berpakaian yang tidak menutup rambut/aurat kala keluar rumah. begitu pula seseorang suami, dia pula berkewajiban melindungi rambut/aurat istrinya, serupa menyuruhnya berbusana yang menutup anggota badannya, menyuruhnya berjilbab bila keluar rumah. dan juga bila sudah diberi nasehat dengan trik yang baik, suami boleh membagikan sangsi kepada istrinya yang senantiasa membuka auratnya, ialah dengan pisah ranjang, ataupun memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan sisa. karna membuka rambut/aurat penggalan dari nusyûz (meninggalkan salah satu kewajiban) seseorang istri kepada suaminya. allâh azza wa jalla berfirman tentang sangsi nusyûz :
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
wanita - wanita yang kalian khawatirkan nusyûz hingga nasehatilah mereka dan juga pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan juga pukullah mereka. setelah itu bila mereka menta’atimu, hingga janganlah kalian mencari - cari jalur buat menyusahkannya. sebetulnya allâh maha besar lagi maha besar. [an - nisâ’/4: 34]
pemerintah pula memiliki peranan berarti dalam melindungi rambut/aurat warga, sampai - sampai mereka tidak seenaknya berpakaian dan juga berpenampilan yang mengumbar rambut/aurat di depan universal. tatanan suatu warga hendak rusak bila perihal ini tidak dilarang, karena hendak terjalin bermacam berbagai kemungkaran serupa perzinahan, pemerkosaan dan juga yang yang lain. pemerintah wajib turut andil dalam melindungi rambut/aurat warga kerena itu menggambarkan kewajiban dan juga tanggung jawab mereka bagaikan pihak yang berwenang. rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ.
tiap kamu merupakan pemimpin dan juga tiap kamu hendak di tanya tentang kepemimpinannya, seseorang amir hingga ia merupakan pemimpin untuk rakyatnya dan juga hendak ditanya tentang kepemimpinannya. [hr. al - bukhâri , nomor. 893, 2409, 2554; dan juga muslim, nomor. 1829]
ibnu qayyim rahimahullah mengatakan, “wajib untuk waliyul amri (pemerintah) melarang wanita yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan juga bersolek, dan juga pula melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya. [at - thuruq al - hukmiah, hlm. 238]
bila terjalin pelangggaran dalam permasalahan ini pemerintah boleh membagikan sangsi terhadap pelakunnya, dan juga perihal ini di benarkan dalam agama islam. permasalahan tipe sangsi, dipulangkan kepada kebijakan hakim. kerena pelanggaran tidak menutup rambut/aurat tercantum hukum ta’zîr dan juga bukan penggalan dari hukum hudud. wallâhu a’lam.
( sumber: http:// www. wajibbaca. com/2017/10/yang-wajib-dijaga-itu-bukan-hanya. html)
tetapi miris bila shalat sudah dijalankan tetapi pahalanya lenyap begitu aja.. . , cuma karna tidak ingin melindungi rambut/aurat.. .
jangan hingga terjalin perihal perihal yang tidak dinginkan.. .
bila memandang kehidupan warga di dekat, banyak kita jumpai kalangan perempuan keluar rumahnya dengan tidak menggunakan hijab, ataupun terlebih lagi mengenakan rok mini yang mengumbar rambut/aurat mereka, begitu pula kalangan laki - laki, banyak di antara mereka tidak menutup rambut/aurat.
anehnya, kondisi itu dikira biasa, tidak dikira suatu kemaksiatan yang butuh di ingkari.
seolah menutup rambut/aurat bukan suatu kewajiban dan juga membuka rambut/aurat bukan suatu dosa.
terlebih lagi kebalikannya, sering - kali orang yang menutup auratnya di anggap aneh, lucu dan juga asing. inilah dalil yang aneh pada era saat ini. mengapa dapat serupa itu ?
jawabnya, karna jauhnya mereka dari agama islam sampai - sampai mereka tidak paham apa yang jadi kewajiban tercantum kewajiban melindungi rambut/aurat.
oleh kerena itu, pada peluang kali ini melansir almanhaj, kami hendak berupaya mangulas tentang kewajiban menutup rambut/aurat, batasan - batasanya dan juga siapa yang bertanggung jawab menjaganya ?
penafsiran rambut/aurat dan juga kewajiban menutupnya.
rambut/aurat merupakan sesuatu angggota tubuh yang tidak boleh di tampakkan dan juga di perlihatkan oleh lelaki ataupun wanita kepada teman . [lihat al - mausû’ah (AL) fiqhiyah (AL) kuwaitiyah, 31/44]
menutup rambut/aurat hukumnya harus sebagaimana konvensi para ulama bersumber pada firman allâh azza wa jalla:
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ ۖ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُولِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَىٰ عَوْرَاتِ النِّسَاءِ ۖ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِنْ زِينَتِهِنَّ ۚ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَ الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
katakanlah kepada orang laki–laki yang beriman, “hendaklah mereka menahan pandanganya, dan juga memelihara kemaluannya; yang demikian itu merupakan lebih suci untuk mereka, sebetulnya allâh maha mengatahui apa yang mereka perbuat. ”
katakanlah kepada perempuan yang beriman, “hendaklah mereka menahan pemikirannya, dan juga memelihara kemaluannya, dan juga janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya.
dan juga hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan juga janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ataupun bapak mereka, ataupun bapak suami mereka, ataupun putera–putera mereka, ataupun putera–putera suami mereka, ataupun saudara - saudara pria mereka, ataupun putera - putera kerabat pria mereka, ataupun putera - putera kerabat wanita mereka, ataupun wanita - wanita islam, ataupun budak - budak yang mereka miliki, ataupun pelayan - pelayan pria yang tidak memiliki kemauan (terhadap perempuan) ataupun kanak - kanak yang belum paham tentang rambut/aurat perempuan.
dan juga janganlah mereka memukulkan kakinya supaya dikenal perhiasan yang mereka sembunyikan.
dan juga bertaubatlah kalian sekaligus kepada allâh, wahai orang - orang yang beriman biar kalian beruntung. [an - nûr/24: 31]
dan juga allâh azza wa jalla pula berfirman :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا وَلَا تُسْرِفُوا ۚ إِنَّهُ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
wahai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di tiap (merambah) masjid, makan dan juga minumlah, dan juga jangan berlebih - lebihan. sebetulnya allâh tidak menggemari orang - orang yang kelewatan. [al - a’râf/7: 31]
karena turunnya ayat ini sebagaimana yang di sebutkan dalam shahîh muslim dari ibnu abbâs radhiyallahu anhuma, dia mengatakan:
كَانَتْ الْمَرْأَةُ تَطُوفُ بِالْبَيْتِ وَهِيَ عُرْيَانَةٌ … فَنَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
dulu para perempuan tawaf di ka’bah tanpa menggunakan busana … setelah itu allâh merendahkan ayat :
يَا بَنِي آدَمَ خُذُوا زِينَتَكُمْ عِنْدَ كُلِّ مَسْجِدٍ
hai anak adam, pakailah pakaianmu yang indah di tiap (merambah) masjid…[hr. muslim, nomor. 3028]
terlebih lagi allâh azza wa jalla memerintahkan kepada istri - istri nabi dan juga perempuan beriman buat menutup rambut/aurat mereka sebagaimana firman - nya :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
wahai nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, kanak - kanak perempuanmu dan juga isteri - isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka ! ” yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak di ganggu. dan juga allâh merupakan maha pengampun lagi maha penyayang. [al - ahzâb/33: 59]
dengan menutup rambut/aurat hati seseorang terpelihara dari kejelekan allâh azza wa jalla berfrman :
وَإِذَا سَأَلْتُمُوهُنَّ مَتَاعًا فَاسْأَلُوهُنَّ مِنْ وَرَاءِ حِجَابٍ ۚ ذَٰلِكُمْ أَطْهَرُ لِقُلُوبِكُمْ وَقُلُوبِهِنَّ
apabila kalian memohon suatu (keperluan) kepada mereka (istri - istri nabi) , hingga mintalah dari balik tabir. trik yang demikian itu lebih suci untuk hatimu dan juga hati mereka. [al - ahzâb/33: 53]
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat menegur asma binti abu bakar radhiyallahu anhuma kala dia tiba ke rumah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan busana yang agak tipis. rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam juga memalingkan wajahnya sembari mengatakan :
يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا
wahai asma ! sebetulnya perempuan bila sudah baligh hingga tidak boleh terlihat dari anggota tubuhnya kecuali ini dan juga ini (dia mengisyaratkan ke wajah dan juga telapak tangan). [hr. abu dâwud, nomor. 4104 dan juga al - baihaqi, nomor. 3218. hadist ini di shahihkan oleh syaikh al - albâni rahimahullah]
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pula sempat dikunjungi oleh seorang yang menanyakan hal - hal rambut/aurat yang wajib di tutup dan juga yang boleh di tampakkan, hingga dia juga menanggapi :
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إلَّا مِنْ زَوْجِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ.
jagalah auratmu kecuali terhadap (penglihatan) istrimu ataupun budak yang kalian miliki. [hr. abu dâwud, nomor. 4017; tirmidzi, nomor. 2794; nasa’i dalam kitabnya sunan al - kubrâ, nomor. 8923; ibnu mâjah, nomor. 1920. hadist ini dihasankan oleh syaikh al - albâni]
perempuan yang tidak menutup auratnya di ancam tidak hendak mencium bau surga sebagaimana yang di riwayatkan oleh abu hurairah radhiyallahu anhu dia mengatakan :
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مَائِلَاتٌ مُمِيلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَمْثَالِ أَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَتُوجَدُ مِنْ مَسِيْرةٍ كَذَا وَكَذَا
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ada 2 kalangan dari penduduk neraka yang belum sempat saya amati: (yang kesatu merupakan) sesuatu kalangan yang mempunyai cambuk serupa ekor sapi buat memukul manusia dan juga (yang kedua merupakan) para perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, berpaling dari ketaatan dan juga mengajak yang lain buat menjajaki mereka, kepala mereka serupa punuk unta yang miring. perempuan serupa itu tidak hendak masuk surga dan juga tidak hendak mencium baunya, meski baunya tercium sepanjang ekspedisi sekian dan juga sekian. ” [hr. muslim, nomor. 2128]
dalam riwayat lain abu hurairah menarangkan. bahwasanya aroma surga dapat dicium dari jarak 500 tahun. [hr. malik dari riwayat yahya al - laisiy, nomor. 1626]
dan juga diharamkan pula seseorang lelaki memandang rambut/aurat lelaki yang lain ataupun perempuan memandang rambut/aurat perempuan yang lain, rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لاَ يَنْظُرُ الرَّجُلُ إِلَى عَوْرَةِ الرَّجُلِ، وَلاَ الْمَرْأَةُ إِلَى عَوْرَةِ الْمَرْأَةِ، وَلاَ يُفْضِي الرَّجُلُ إِلَى الرَّجُلِ فِي الثَّوْبِ الْوَا حِدِ، وَلاَ تُفْضِي الْمَرْأَةُ إِلَى الْمَرْأَةَ فِي الثَّوْبِ الْوَحِدِ
janganlah seseorang lelaki memandang rambut/aurat lelaki (yang lain) , dan juga janganlah pula seseorang perempuan memandang rambut/aurat perempuan (yang lain). seseorang laki - laki tidak boleh berbarengan laki - laki lain dalam satu kain, dan juga tidak boleh pula seseorang perempuan berbarengan perempuan yang lain dalam satu kain. ” [hr. muslim, nomor. 338 dan juga yang lainnya]
begitu pentingngnya melindungi rambut/aurat dalam agama islam sampai - sampai seorang di perbolehkan melontarkan dengan kerikil orang yang berupaya memandang ataupun mengintip rambut/aurat keluarganya di rumahnya, sebagaimana sabda rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لَوْ اطَّلَعَ فِي بَيْتِكَ أَحَدٌ وَلَمْ تَأْذَنْ لَهُ خَذَفْتَهُ بِحَصَاةٍ فَفَقَأْتَ عَيْنَهُ مَا كَانَ عَلَيْكَ مِنْ جُنَاحٍ
bila terdapat orang yang berupaya memandang (rambut/aurat keluargamu) di rumahmu dan juga kalian tidak mengizinkannya lalu kalian melemparnya dengan kerikil sampai - sampai membutakan matanya hingga tidak terdapat dosa bagimu. [hr. al - bukhâri, nomor. 688, dan juga muslim, nomor. 2158].
batasan - batasan rambut/aurat.
1. kesatu. rambut/aurat sesama lelaki
terjalin perbandingan komentar di golongan para ulama tentang batas rambut/aurat sesama lelaki, baik dengan saudara ataupun teman . komentar yang amat kokoh dalam perihal ini merupakan komentar jumhur ulama yang berkata kalau rambut/aurat sesama lelaki merupakan antara pusar hingga lutut. maksudnya pusar dan juga lutut seorang diri tidaklah rambut/aurat sebaliknya paha dan juga yang yang lain merupakan rambut/aurat. ada juga dalil dalam perihal ini, seluruh hadistnya ada kelemahan pada sisi sanadnya , namun dengan berkumpulnya seluruh jalan sanad tersebut menjadikan hadist tersebut dapat di kuatkan redaksi matannya sampai - sampai mampu jadi hujjah. [lihat perkataan syaikh al - albâni dalam kitabnya irwâ’ 1/297 - 298, dan juga fatawa al - lajnah ad - dâimah, nomor. 2252]
2. kedua. rambut/aurat lelaki dengan wanita
jumhur ulama setuju bahwasanya batas rambut/aurat lelaki dengan perempuan mahramnya maupun yang bukan mahramnya sama dengan batas rambut/aurat sesama lelaki. namun mereka berselisih tentang permasalahan hukum perempuan memandang lelaki. komentar yang amat kokoh dalam permasalahan ini terdapat 2 komentar.
komentar kesatu, ulama syafiiyah berkomentar bahwasanya tidak boleh seseorang perempuan memandang rambut/aurat lelaki dan juga penggalan yang lain tanpa terdapat karena. dalil mereka merupakan keumuman firman allâh azza wa jalla :
وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ
katakanlah kepada perempuan yang beriman, “hendaklah mereka menahan pemikirannya. [an - nûr/24: 31]
dan juga hadist ummu salamah radhiyallahu anhuma, dia mengatakan :
كُنْتُ عِنْدَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعِنْدَهُ مَيْمُونَةُ فَأَقْبَلَ ابْنُ أُمِّ مَكْتُومٍ وَذَلِكَ بَعْدَ أَنْ أُمِرْنَا بِالْحِجَابِ فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : احْتَجِبَا مِنْهُ ! فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ أَلَيْسَ أَعْمَى لاَ يُبْصِرُنَا وَلاَ يَعْرِفُنَا فَقَالَ النَّبِىُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : أَفَعَمْيَاوَانِ أَنْتُمَا أَلَسْتُمَا تُبْصِرَانِهِ
saya berposisi di sisi rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam kala maimunah lagi bersamanya. kemudian masuklah ibnu ummi maktum radhiyallahu anhu - yaitu kala perintah jilbab telah turun -. hingga nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “berhijablah kamu berdua darinya. ” kami bertanya, “wahai rasûlullâh, bukankah dia buta sampai - sampai tidak dapat memandang dan juga mengenali kami? ” nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam balik bertanya, “apakah kamu berdua buta ? bukankah kamu berdua mampu memandang ia ?. [hr. abu dâwud, nomor. 4112; tirmidzi, nomor. 2778; nasa’i dalam sunan al - kubrâ, nomor. 9197, 9198) dan juga yang yang lain tetapi riwayat ini merupakan riwayat yang dha’îf, dilemahkan oleh syaikh al - albâni]
dan juga mereka pula berdalil dengan qiyas: ialah sebagaimana di haramkan para lelaki memandang perempuan serupa itu pula di haramkan para perempuan memandang lelaki.
komentar yang kedua merupakan komentar ulama di golongan mazhab hambali, boleh untuk perempuan memandang laki - laki lain tidak hanya auratnya. mereka berdalil dengan suatu hadits yang di riwayatkan oleh aisyah radhiyallahu anhuma, ia mengatakan :
رَأَيْتُ النَّبِىَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَسْتُرُنِى بِرِدَائِهِ ، وَأَنَا أَنْظُرُ إِلَى الْحَبَشَةِ يَلْعَبُونَ فِى الْمَسْجِدِ ، حَتَّى أَكُونَ أَنَا الَّذِى أَسْأَمُ ، فَاقْدُرُوا قَدْرَ الْجَارِيَةِ الْحَدِيثَةِ السِّنِّ الْحَرِيصَةِ عَلَى اللَّهْوِ
saya memandang nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menutupiku dengan pakaiannya, sedangkan saya memandang ke arah orang - orang habasyah yang lagi bermain di dalam masjid hingga saya sendirilah yang terasa puas. karenanya, sebisa bisa jadi kamu dapat serupa wanita belia yang suka bercanda [hr. al - bukhâri, nomor. 5236; muslim, nomor. 892 dan juga yang lainnya]
3. ketiga. rambut/aurat lelaki dihadapan istri
suami merupakan mahram perempuan yang terjalin akibat perkawinan, dan juga tidak terdapat perbandingan komentar di golongan para ulama bahwasanya seseorang suami ataupun istri boleh memandang segala anggota badan pendampingnya. ada juga perihal ini bersumber pada keumuman firman allâh azza wa jalla :
وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ ﴿٢٩﴾ إِلَّا عَلَىٰ أَزْوَاجِهِمْ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ
dan juga orang - orang yang memelihara kemaluannya, kecuali terhadap istri - istri mereka ataupun budak - budak yang mereka miliki, hingga sebetulnya mereka dalam perihal ini tidak tercela. [al - ma’ârij/70: 29 - 30]
dan juga hadits aisyah radhiyallahu anhuma, dia radhiyallahu anhuma mengatakan:
قَالَتْ: كُنْتُ أَغْتَسِلُ أَنَا وَالنَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ إِنَاءٍ وَاحِدٍ مِنْ جَنَابَةٍ
“aku mandi berbarengan dengan rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam dari satu bejana dalam kondisi junub. [hr. al - bukhâri, nomor. 263 dan juga muslim, nomor. 43]
4. keempat. rambut/aurat perempuan dihadapan para lelaki yang bukan mahramnya
diantara karena mulianya seseorang perempuan merupakan dengan melindungi auratnya dari pemikiran lelaki yang bukan mahramnya. oleh kerena itu agama islam membagikan rambu - rambu batas rambut/aurat perempuan yang wajib di tutup dan juga tidak boleh ditampakkan. para ulama setuju kalau segala anggota badan perempuan merupakan rambut/aurat yang wajib di tutup, kecuali muka dan juga telapak tangan yang masih diperselisihkanoleh para ulama tentang kewajiban menutupnya. dalil tentang wajibnya seseorang perempuan menutup auratnya di hadapan para lelaki yang bukan mahramnya merupakan firman allâh azza wa jalla :
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَنْ يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
hai nabi, katakanlah kepada isteri - isterimu, kanak - kanak perempuanmu dan juga isteri - isteri orang mukmin, “hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke segala badan mereka”. yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak di ganggu. dan juga allâh merupakan maha pengampun lagi maha penyayang. ” [al - ahzâb/33: 59]
rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam pula menegaskan kalau segala anggota badan perempuan merupakan rambut/aurat yang wajib di tutup. dia shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
الْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ، وَإِنَّهَا إِذَا خَرَجَتْ مِنْ بَيْتِـهَا اسْتَشْـرَ فَهَا الشَّيْـطَانُ
perempuan itu merupakan rambut/aurat, bila dia keluar rumah, hingga syaithan hendak menghiasinya [hr. tirmidzi, nomor. 1173; ibnu khuzaimah, nomor. 1686; ath - thabrani dalam mu’jamul kabîr, nomor. 10115 dan juga yang lainnya]
5. kelima. rambut/aurat perempuan di depan mahramnya
mahram merupakan seorang yang haram di nikahi kerena terdapatnya ikatan nasab, kekerabatan dan juga persusuan. komentar yang amat kokoh tentang rambut/aurat perempuan di depan mahramnya ialah seseorang mahram di perbolehkan memandang anggota badan perempuan yang biasa terlihat kala ia berposisi di rumahnya serupa kepala, wajah, leher, lengan, kaki, betis ataupun dengan kata lain boleh memandang anggota badan yang terserang air wudhu. perihal ini bersumber pada keumuman ayat dalam surah an - nûr, ayat ke - 31, insyaallâh hendak tiba penjelasannya pada batas rambut/aurat perempuan dengan perempuan yang lain. dan juga hadist ibnu umar radhiyallahu anhuma, dia radhiyallahu anhuma mengatakan :
كَانَ الرِّجَالُ والنِّسَاءُ يَتَوَضَّئُوْنَ فِيْ زَمَانِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَمِيْعًا
dulu kalangan lelaki dan juga perempuan pada era nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan wudhu’ secara seiring [hr. al - bukhâri, nomor. 193 dan juga yang lainnya]
ibnu hajar rahimahullah mengatakan, “bisa jadi, peristiwa ini saat sebelum turunnya ayat jilbab dan juga tidak dilarang pada dikala itu kalangan lelaki dan juga perempuan melaksanakan wudhu secara seiring. bila perihal ini terjalin sehabis turunya ayat jilbab, hingga hadist ini di membawa pada keadaan spesial ialah untuk para istri dan juga mahram (di mana para mahram boleh memandang anggota wudhu perempuan). [lihat fathul bâri, 1/300]
6. keenam. rambut/aurat perempuan di depan perempuan lainnya
terjalin perbandingan komentar di golongan para ulama tentang rambut/aurat perempuan yang harus di tutup kala berposisi di depan perempuan lain. terdapat 2 komentar yang masyhûr dalam permasalahan ini :
• sebagian pakar ilmu berkomentar kalau rambut/aurat perempuan di depan perempuan yang lain serupa rambut/aurat lelaki dengan lelaki ialah dari dasar pusar hingga lutut, dengan ketentuan nyaman dari fitnah dan juga tidak memunculkan syahwat untuk orang yang memandangnya.
• batas rambut/aurat perempuan dengan perempuan lain, merupakan sama dengan batas sama mahramnya, ialah boleh memperlihatkan penggalan badan yang jadi tempat perhiasan, serupa rambut, leher, dada penggalan atas, lengan tangan, kaki dan juga betis. dalilnya merupakan keumuman ayat dalam surah an - nûr, ayat ke - 31. allâh azza wa jalla berfirman :
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ
dan juga janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, ataupun bapak mereka, ataupun bapak suami mereka, ataupun putera–putera mereka, ataupun putera–putera suami mereka, ataupun saudara - saudara pria mereka, ataupun putera - putera kerabat pria mereka, ataupun putera - putera kerabat wanita mereka, ataupun wanita - wanita islam, [an - nûr/24: 31]
yang diartikan dengan perhiasan di dalam ayat di atas merupakan anggota badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan.
imam al - jasshâs rahimahullah mengatakan, “yang diartikan dengan ayat di atas merupakan bolehnya seorang menampakkan perhiasannya kepada suaminya dan juga orang - orang yang disebutkan bersamanya (ialah mahram) serupa bapak dan juga yang yang lain. yang terpahami, yang dimaksudkan dengan perhiasan disini merupakan anggota badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan sepert muka, tangan, lengan yang lazimnya di pakaikan gelang, leher, dada penggalan atas yang lazimnya di kenakan kalung, dan juga betis lazimnya tempat gelang kaki. ini menampilkan kalau penggalan tersebut boleh dilihat oleh orang - orang yang disebutkan dalam ayat di atas (ialah mahram). [1] perihal senada pula di ungkapkan oleh imam az - zaila’i rahimahullah. [2]
syaikh al - albâni rahimahullah menukil konvensi ahlu tafsir kalau yang di iktikad pada ayat di atas merupakan penggalan badan yang lazimnya di pakaikan perhiasan serupa anting, gelang tangan, kalung, dan juga gelang kaki. [3]
komentar yang terkuat dalam perihal ini merupakan komentar terakhir, ialah rambut/aurat perempuan dengan perempuan lain merupakan serupa rambut/aurat perempuan dengan mahramnya karna dalil yang menunjang lebih kokoh. wallahu a’lam.
siapakah yang bertanggung jawab melindungi rambut/aurat?
agama islam selaras dengan fitrah manusia. sepanjang fitrah tersebut masih suci, tidak di nodai dengan maksiat, hingga melindungi rambut/aurat penggalan dari pembawaan manusia semenjak lahir, sebagaimana nabi adam q dan juga istrinya kala terlihat rambut/aurat mereka yang sebelumnya tertutup akibat memakan buah yang terlarang. dengan fitrahnya, nabi adam q dan juga istrinya menutup auratnya dengan daun - daun surga, sebagaimana firman allâh azza wa jalla :
فَدَلَّاهُمَا بِغُرُورٍ ۚ فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ ۖ وَنَادَاهُمَا رَبُّهُمَا أَلَمْ أَنْهَكُمَا عَنْ تِلْكُمَا الشَّجَرَةِ وَأَقُلْ لَكُمَا إِنَّ الشَّيْطَانَ لَكُمَا عَدُوٌّ مُبِينٌ
hingga syaithan membujuk keduanya (buat memakan buah itu) dengan tipu energi. tatkala keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah untuk keduanya aurat - auratnya, dan juga mulailah keduanya menutupinya dengan daun - daun surga. setelah itu rabb mereka menyeru mereka, “bukankah saya telah melarang kalian berdua dari tumbuhan kayu itu dan juga saya katakan kepadamu, kalau sebetulnya syaitan itu merupakan musuh yang nyata untuk kalian berdua ? [al - a’râf/7: 22]
tetapi, kala fitrah ini mulai lenyap dari bani adam dan juga kala watak malu pada diri mereka mulai terkikis, hingga wajib terdapat yang mengendalikan dan juga menegaskan mereka dalam melindungi rambut/aurat. karena, mempertontonkan rambut/aurat menggambarkan suatu kemungkaran yang wajib di ingkari, rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَرًا فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَبِقَلْبِهِ، وَذَلِكَ أَضْعَفُ الْإِيمَانِ
barangsiapa diantara kamu memandang kemungkaran hingga hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya, bila ia tidak sanggup hingga dengan lisannya, bila ia tidak dapat hingga dengan hatinya dan juga itu merupakan selemah –lemah iman. [hr. muslim, nomor. 49 dan juga yang lainnya]
mengganti kemungkaran dengan tangan merupakan hak dari ulill amri (pemerintah) ataupun orang yang mempunyai kekuasan, serupa bapak kepada anaknya, ataupun suami terhadap istrinya. seseorang ayah berkewajiban melindungi rambut/aurat anak perempuannya bila ia sudah baligh. mereka berkewajiban melarang anak wanita mereka berdandan ataupun berpakaian yang tidak menutup rambut/aurat kala keluar rumah. begitu pula seseorang suami, dia pula berkewajiban melindungi rambut/aurat istrinya, serupa menyuruhnya berbusana yang menutup anggota badannya, menyuruhnya berjilbab bila keluar rumah. dan juga bila sudah diberi nasehat dengan trik yang baik, suami boleh membagikan sangsi kepada istrinya yang senantiasa membuka auratnya, ialah dengan pisah ranjang, ataupun memukulnya dengan pukulan yang tidak meninggalkan sisa. karna membuka rambut/aurat penggalan dari nusyûz (meninggalkan salah satu kewajiban) seseorang istri kepada suaminya. allâh azza wa jalla berfirman tentang sangsi nusyûz :
وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
wanita - wanita yang kalian khawatirkan nusyûz hingga nasehatilah mereka dan juga pisahkanlah mereka dari tempat tidur mereka, dan juga pukullah mereka. setelah itu bila mereka menta’atimu, hingga janganlah kalian mencari - cari jalur buat menyusahkannya. sebetulnya allâh maha besar lagi maha besar. [an - nisâ’/4: 34]
pemerintah pula memiliki peranan berarti dalam melindungi rambut/aurat warga, sampai - sampai mereka tidak seenaknya berpakaian dan juga berpenampilan yang mengumbar rambut/aurat di depan universal. tatanan suatu warga hendak rusak bila perihal ini tidak dilarang, karena hendak terjalin bermacam berbagai kemungkaran serupa perzinahan, pemerkosaan dan juga yang yang lain. pemerintah wajib turut andil dalam melindungi rambut/aurat warga kerena itu menggambarkan kewajiban dan juga tanggung jawab mereka bagaikan pihak yang berwenang. rasûlullâh shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
كُلُّكُمْ رَاعٍ، وَكُلُّكُمْ مَسْئُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ، فَالْأَمِيرُ الَّذِي عَلَى النَّاسِ رَاعٍ عَلَيْهِمْ وَهُوَ مَسْئُولٌ عَنْهُمْ.
tiap kamu merupakan pemimpin dan juga tiap kamu hendak di tanya tentang kepemimpinannya, seseorang amir hingga ia merupakan pemimpin untuk rakyatnya dan juga hendak ditanya tentang kepemimpinannya. [hr. al - bukhâri , nomor. 893, 2409, 2554; dan juga muslim, nomor. 1829]
ibnu qayyim rahimahullah mengatakan, “wajib untuk waliyul amri (pemerintah) melarang wanita yang keluar (rumahnya) dengan berdandan dan juga bersolek, dan juga pula melarang mereka berpakaian yang menampakkan auratnya. [at - thuruq al - hukmiah, hlm. 238]
bila terjalin pelangggaran dalam permasalahan ini pemerintah boleh membagikan sangsi terhadap pelakunnya, dan juga perihal ini di benarkan dalam agama islam. permasalahan tipe sangsi, dipulangkan kepada kebijakan hakim. kerena pelanggaran tidak menutup rambut/aurat tercantum hukum ta’zîr dan juga bukan penggalan dari hukum hudud. wallâhu a’lam.
( sumber: http:// www. wajibbaca. com/2017/10/yang-wajib-dijaga-itu-bukan-hanya. html)