Assalamualikum rumah fiqih.
insya dalam waktu dekat aku hendak melamar seseorang perempuan, tetapi pengetahuan aku belum mengenali tentang tata trik melamar yang setimpal contoh nabi muhammad saw.
mohon doa nya supaya dapat berlangsung secepatnya,
terima kasih atas jawabanya
jawaban :
assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
melamar yang islami itu merupakan melamar yang tidak melanggar syarat syariah. tentang metode dan juga gayanya, silahkan disesuaikan dengan adat dan juga kerutinan yang berlaku pada masing - masing warga.
perbandingan khitbah dengan pertunangan
arti khitbah dalam bahasa indonesia terdapat berbagai terjemahan, antara lain bermakna melamar ataupun meminang. tetapi khitbah tidak senantiasa sama dengan pertunangan.
pertunangan merupakan semacam upacara ataupun ritual tertentu yang meresmikan kalau sesuatu pendamping itu setuju ingin menikah nantinya. budaya ini tiba dari barat, lazimnya diisyarati dengan disematkannya cincin pertunangan di jari tiap - tiap calon pendamping.
sebaliknya bertunangan seorang diri bukan suatu yang original tiba dari syariah islam. dapat aja orang menggelar kegiatan pertunangan, namun di dalamnya belum tentu berbentuk khitbah. ataupun kadangkala sesungguhnya menggambarkan khitbah, namun diberi nama pertunangan. karena antara keduanya benar terdapat perbandingan yang mendasar.
perbedaannya terletak pada langkahnya. khitbah merupakan pengajuan lamaran ataupun pinangan kepada pihak perempuan. tetapi pengajuan ini sifatnya belum lalu berlaku, karna belum tentu diterima. pihak perempuan dapat aja memohon waktu buat berpikir dan juga menimbang - nimbang atas permintaan itu buat sebagian waktu.
apabila khitbah itu diterima, hingga barulah perempuan itu jadi perempuan yang berstatus makhthubah (مخطوبة) , ialah perempuan yang sudah dilamar, sudah dipinang, ataupun dapat diucap dengan perempuan yang sudah dipertunangkan.
tetapi apabila khitbah itu tidak diterima, semisal ditolak dengan halus, ataupun tidak dijawab hingga waktunya, sampai - sampai statusnya menggantung, hingga perempuan itu tidak dikatakan bagaikan perempuan yang sudah dikhitbah. dan juga pertunangan belum terjalin.
kepada siapa khitbah diajukan?
berubah dengan yang kerap kita saksikan di dalam film barat, ataupun di sinetron sesat tentang melamar seseorang perempuan, islam memiliki prinsip melamar yang unik.
bahwa di barat situ, pria melamar seseorang perempuan buat diperuntukan istri. letaknya lazimnya sang pria berlutut di depan perempuan yang mau dilamarnya itu, sembari mengulurkan cincin pertunangan.
namun dalam syariat islam, lamaran itu bukan diajukan kepada perempuan, melainkan kepada bapak kandung bagaikan wali dari perempuan. karena dia lah nantinya yang hendak menikahkan, bahwa lamaran itu diterima dan juga perkawinan terjalin.
jadi dalam islam tidak hendak diketahui ungkapan, " will you marry me?. yang terdapat merupakan pengajuan seseorang pria kepada bapak kandung perempuan yang mau dinikahinya, setidak - tidaknya berbunyi, " bahwa diizinkan, biarkan aku mau menikahi puteri ayah ".
tetapi lazimnya urusan melamar ini dicoba tidak langsung oleh calon suami, melainkan dengan mengajak pula orang tuanya. sampai - sampai nanti yang mengantarkan lamaran itu pihak orang tua pria kepada pihak orang tua calon istri.
belum wajib diumumkan
berubah dengan perkawinan yang disunnahkan buat diumumkan, sunnahnya lamaran itu tidak diumumkan, namun dicoba secara tertutup ataupun terbatas.
kenapa demikian?
karna lamaran itu belum lagi menggambarkan kepastian suatu perkawinan. sehabis melamar, dapat aja lamaran itu diterima dan juga dapat aja tidak. ataupun dapat aja diterimanya nanti sehabis sebagian waktu lalu.
nah, bahwa belum apa - apa, suatu lamaran sudah diumumkan, hingga bahwa nyatanya tidak hingga ke jenjang perkawinan, tentu hendak jadi percuma aja. lain halnya bahwa sudah hingga kepada akad nikah, hingga sunnahnya benar diumumkan.
pengajuan lamaran belum berarti legal dan juga diterima
berarti pula buat dicatat kalau yang namanya pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan calon istri bagaikan perempuan yang berstatus makhtubah. tetapi wajib terdapat jawaban dahulu dari pihak perempuan tentang apakah lamaran ini diterima ataupun tidak.
bahwa diterima, hingga status calon istri itu jadi makhtubah, sampai - sampai semenjak dikala itu sampai perkawinan berlangsung, pribadinya sudah tidak boleh lagi menerima lamaran pria lain. ataupun hingga lamaran itu dimentahkan ataupun dibatalkan oleh salah satu pihak, baik oleh pihak lak - laki ataupun oleh pihak wanita.
calon istri belum masih perempuan ajnabi yang haram diapa - apakan
banyak orang galat mengerti, kalau mentang - mentang sudah terjalin lamaran, seolah - olah sudah seperti jadi suami istri. orang tua lalu membolehkan pendamping ini kemana - mana berduaan, terlebih lagi tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melaksanakan percumbuan hingga zina bersetubuh.
sayang sekali pandangn galat ini setelah itu dikira biasa, bersamaan dengan masuknya style hidup hedonis dan juga permisif yang menyerang umat islam. warga seakan membolehkan bahwa pendamping yang belum legal jadi suami istri berduaan dan juga melaksanakan apa - apa yang sesungguhnya belum boleh mereka jalani.
2 tipe khitbah
dalam mengantarkan khitbah diketahui terdapat 2 berbagai tata cara, ialah tashrih (تصريح) dan juga taridh (تعريض).
1. tashrih
yang diartikan dengan tashrih (تصريح) merupakan ungkapan yang jelas dan juga tegas, dimana khitbah di informasikan dengan memakai ungkapan yang tidak dapat ditafsirkan whatever kecuali cuma khitbah. serupa kalimat berikut ini :
aku melamar dirimu buat kujadikan istriku
atau
apabila masa iddahmu sudah tuntas, saya mau menikahi dirimu
para ulama setuju kalau tashrih ini apabila di informasikan kepada perempuan yang masih belum boleh dikhitbah, serupa perempuan yang belum usai masa iddahnya, hukumnya haram. dasarnya merupakan firman allah swt :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
dan juga janganlah kalian ber`azam buat beraqad nikah, saat sebelum habis `iddahnya. (qs. al - baqarah : 235)
tetapi khitbah dengan trik tashrih ini boleh di informasikan apabila perempuan yang dikhitbah benar seseorang perempuan yang leluasa dari jalinan perkawinan dan juga perihal yang sejenisnya.
2. taridh
yang diartikan dengan taridh (تعريض) merupakan penyampaian khitbah yang memakai kata bersayap, sampai - sampai dapat ditafsirkan jadi khitbah ataupun pula dapat bermakna suatu yang lain di luar khitbah.
wallahu alam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabaakatuh,
ahmad sarwat, lc. , ma
( sumber : rumahfiqih. com )
insya dalam waktu dekat aku hendak melamar seseorang perempuan, tetapi pengetahuan aku belum mengenali tentang tata trik melamar yang setimpal contoh nabi muhammad saw.
mohon doa nya supaya dapat berlangsung secepatnya,
terima kasih atas jawabanya
jawaban :
assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh,
melamar yang islami itu merupakan melamar yang tidak melanggar syarat syariah. tentang metode dan juga gayanya, silahkan disesuaikan dengan adat dan juga kerutinan yang berlaku pada masing - masing warga.
perbandingan khitbah dengan pertunangan
arti khitbah dalam bahasa indonesia terdapat berbagai terjemahan, antara lain bermakna melamar ataupun meminang. tetapi khitbah tidak senantiasa sama dengan pertunangan.
pertunangan merupakan semacam upacara ataupun ritual tertentu yang meresmikan kalau sesuatu pendamping itu setuju ingin menikah nantinya. budaya ini tiba dari barat, lazimnya diisyarati dengan disematkannya cincin pertunangan di jari tiap - tiap calon pendamping.
sebaliknya bertunangan seorang diri bukan suatu yang original tiba dari syariah islam. dapat aja orang menggelar kegiatan pertunangan, namun di dalamnya belum tentu berbentuk khitbah. ataupun kadangkala sesungguhnya menggambarkan khitbah, namun diberi nama pertunangan. karena antara keduanya benar terdapat perbandingan yang mendasar.
perbedaannya terletak pada langkahnya. khitbah merupakan pengajuan lamaran ataupun pinangan kepada pihak perempuan. tetapi pengajuan ini sifatnya belum lalu berlaku, karna belum tentu diterima. pihak perempuan dapat aja memohon waktu buat berpikir dan juga menimbang - nimbang atas permintaan itu buat sebagian waktu.
apabila khitbah itu diterima, hingga barulah perempuan itu jadi perempuan yang berstatus makhthubah (مخطوبة) , ialah perempuan yang sudah dilamar, sudah dipinang, ataupun dapat diucap dengan perempuan yang sudah dipertunangkan.
tetapi apabila khitbah itu tidak diterima, semisal ditolak dengan halus, ataupun tidak dijawab hingga waktunya, sampai - sampai statusnya menggantung, hingga perempuan itu tidak dikatakan bagaikan perempuan yang sudah dikhitbah. dan juga pertunangan belum terjalin.
kepada siapa khitbah diajukan?
berubah dengan yang kerap kita saksikan di dalam film barat, ataupun di sinetron sesat tentang melamar seseorang perempuan, islam memiliki prinsip melamar yang unik.
bahwa di barat situ, pria melamar seseorang perempuan buat diperuntukan istri. letaknya lazimnya sang pria berlutut di depan perempuan yang mau dilamarnya itu, sembari mengulurkan cincin pertunangan.
namun dalam syariat islam, lamaran itu bukan diajukan kepada perempuan, melainkan kepada bapak kandung bagaikan wali dari perempuan. karena dia lah nantinya yang hendak menikahkan, bahwa lamaran itu diterima dan juga perkawinan terjalin.
jadi dalam islam tidak hendak diketahui ungkapan, " will you marry me?. yang terdapat merupakan pengajuan seseorang pria kepada bapak kandung perempuan yang mau dinikahinya, setidak - tidaknya berbunyi, " bahwa diizinkan, biarkan aku mau menikahi puteri ayah ".
tetapi lazimnya urusan melamar ini dicoba tidak langsung oleh calon suami, melainkan dengan mengajak pula orang tuanya. sampai - sampai nanti yang mengantarkan lamaran itu pihak orang tua pria kepada pihak orang tua calon istri.
belum wajib diumumkan
berubah dengan perkawinan yang disunnahkan buat diumumkan, sunnahnya lamaran itu tidak diumumkan, namun dicoba secara tertutup ataupun terbatas.
kenapa demikian?
karna lamaran itu belum lagi menggambarkan kepastian suatu perkawinan. sehabis melamar, dapat aja lamaran itu diterima dan juga dapat aja tidak. ataupun dapat aja diterimanya nanti sehabis sebagian waktu lalu.
nah, bahwa belum apa - apa, suatu lamaran sudah diumumkan, hingga bahwa nyatanya tidak hingga ke jenjang perkawinan, tentu hendak jadi percuma aja. lain halnya bahwa sudah hingga kepada akad nikah, hingga sunnahnya benar diumumkan.
pengajuan lamaran belum berarti legal dan juga diterima
berarti pula buat dicatat kalau yang namanya pengajuan lamaran itu bukan berarti sudah mengesahkan calon istri bagaikan perempuan yang berstatus makhtubah. tetapi wajib terdapat jawaban dahulu dari pihak perempuan tentang apakah lamaran ini diterima ataupun tidak.
bahwa diterima, hingga status calon istri itu jadi makhtubah, sampai - sampai semenjak dikala itu sampai perkawinan berlangsung, pribadinya sudah tidak boleh lagi menerima lamaran pria lain. ataupun hingga lamaran itu dimentahkan ataupun dibatalkan oleh salah satu pihak, baik oleh pihak lak - laki ataupun oleh pihak wanita.
calon istri belum masih perempuan ajnabi yang haram diapa - apakan
banyak orang galat mengerti, kalau mentang - mentang sudah terjalin lamaran, seolah - olah sudah seperti jadi suami istri. orang tua lalu membolehkan pendamping ini kemana - mana berduaan, terlebih lagi tidak sedikit mereka yang sudah mendahului melaksanakan percumbuan hingga zina bersetubuh.
sayang sekali pandangn galat ini setelah itu dikira biasa, bersamaan dengan masuknya style hidup hedonis dan juga permisif yang menyerang umat islam. warga seakan membolehkan bahwa pendamping yang belum legal jadi suami istri berduaan dan juga melaksanakan apa - apa yang sesungguhnya belum boleh mereka jalani.
2 tipe khitbah
dalam mengantarkan khitbah diketahui terdapat 2 berbagai tata cara, ialah tashrih (تصريح) dan juga taridh (تعريض).
1. tashrih
yang diartikan dengan tashrih (تصريح) merupakan ungkapan yang jelas dan juga tegas, dimana khitbah di informasikan dengan memakai ungkapan yang tidak dapat ditafsirkan whatever kecuali cuma khitbah. serupa kalimat berikut ini :
aku melamar dirimu buat kujadikan istriku
atau
apabila masa iddahmu sudah tuntas, saya mau menikahi dirimu
para ulama setuju kalau tashrih ini apabila di informasikan kepada perempuan yang masih belum boleh dikhitbah, serupa perempuan yang belum usai masa iddahnya, hukumnya haram. dasarnya merupakan firman allah swt :
وَلاَ تَعْزِمُواْ عُقْدَةَ النِّكَاحِ حَتَّىَ يَبْلُغَ الْكِتَابُ أَجَلَهُ
dan juga janganlah kalian ber`azam buat beraqad nikah, saat sebelum habis `iddahnya. (qs. al - baqarah : 235)
tetapi khitbah dengan trik tashrih ini boleh di informasikan apabila perempuan yang dikhitbah benar seseorang perempuan yang leluasa dari jalinan perkawinan dan juga perihal yang sejenisnya.
2. taridh
yang diartikan dengan taridh (تعريض) merupakan penyampaian khitbah yang memakai kata bersayap, sampai - sampai dapat ditafsirkan jadi khitbah ataupun pula dapat bermakna suatu yang lain di luar khitbah.
wallahu alam bishshawab, wassalamu alaikum warahmatullahi wabaakatuh,
ahmad sarwat, lc. , ma
( sumber : rumahfiqih. com )