Dalam berumah tangga, seseorang suami berkewajiban buat menafkahi keluarganya. sampai - sampai menggambarkan perihal yang lumrah apabila suami lebih banyak yang bekerja apabila dibanding dengan perempuan. walaupun demikian, tidak menutup mungkin apabila seseorang perempuan pula bekerja dan juga terlebih lagi jadi tulang punggung keluarga.
idealnya seseorang suami dan juga istri silih bantu membantu penuhi kebutuhan rumah tangga. apabila suami membagikan nafkah, hingga si istri yang mengendalikan keuangan. tetapi, sering - kali nafkah yang dikasih oleh suami tidak cukup buat penuhi kebutuhan hidup tiap hari sampai - sampai kesimpulannya si istri turut bekerja buat menolong suami. dengan begitu, si istri hendak mempunyai penghasilannya seorang diri.
lalu, bagaimanakah hukum pemasukan istri ? berhak kah seseorang suami buat mengambil honor istrinya ? dan juga, wajibkah istri membagikan sebagian penghasilannya buat penuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut pembahasan lengkapnya.
bersumber pada fatwa ulama, disepakati kalau apabila pemasukan ataupun honor suami yang pula jadi hak untuk istrinya, hingga berubah halnya dengan honor istri dari pekerjaan yang dikerjakannya merupakan kepunyaan istri dan juga tidak terdapat hak untuk suaminya sedikitpun. terkecuali bila si istri dengan ikhlas memberikannya buat menolong ataupun menopang keuangan keluarga.
apabila seseorang suami memakan harta kepunyaan istri tanpa sepengetahuannya, hingga mampu dikatakan kalau dia berdosa. sebagaimana firman allah ta’ala
“janganlah memakan harta teman diantara kamu secara batil” (qs. an - nisa: 83)
dikala seorang bertanya kepada syaikh ‘abdullah bin ‘abdur rahman al - jibrin tentang hukum suami yang mengambil duit kepunyaan istrinya buat setelah itu digabungkan dengan uangnya. hingga syaikh al - jibrin berkata kalau tidak disangsikan lagi kalau istri lebih berhak dengan
mahar dan juga harta yang dia miliki, baik lewat usaha yang dikerjakannya, peninggalan, hibah dan
harta yang dia miliki. hingga itu menggambarkan hartanya dan juga jadi miliknya. sampai - sampai dialah yang amat berhak buat melaksanakan apa aja dengan hartanya tersebut tanpa terdapat campur tangan dari pihak yang lain.
seseorang perempuan berhak buat keluarkan hartanya buat kepentingannya ataupun buat sedekah, tanpa wajib memohon izin pada suaminya. dan juga diantara dalilnya merupakan hadist dari jabir kalau rasulullah saw berceramah di hadapan jamaah perempuan, dia berkata
“wahai para perempuan, perbanyaklah sedekah, karena aku memandang kamu menggambarkan kebanyakan penunggu neraka. ” sampai - sampai, para perempuan itupun berlomba - lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan juga mereka melemparkannya di baju bilal (hr. muslim)
sampai - sampai, apabila seseorang istri mau bersedekah, hingga orang yang amat utama berhak menerima sedekahnya tersebut merupakan suaminya seorang diri dan juga bukan teman . sebagaimana disebutkan dalam suatu hadist dari abu sa’id ra.
“dari abu sa’id (AL) khudri ra mengatakan kalau, “zainab, istri ibnu mas’ud tiba memohon izin buat berjumpa rasulullah. dia bertanya, “zainab yang mana ? ”. setelah itu terdapat yang menanggapi, “istrinya ibnus mas’ud. ” dan juga rasulullah berkata, “baik, izinkanlah dirinya”. hingga zainab juga mengatakan, “wahai nabi allah, hari ini engkau memerintahkan buat bersedekah. sebaliknya saya mempunyai perhiasan dan juga mau bersedekah. tetapi, ibnu mas’ud berkata kalau pribadinya dan juga anaknya lebih berhak menerima sedekahku. ” lalu rasulullah bersabda, “ibnu mas’ud mengatakan benar. suami dan juga anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. ” (hr. imam bukhari)
terlebih lagi, dalan hadist yang lain disebutkan kalau rasulullah mengatakan kalau, “benar, dia memperoleh 2 pahala ialah pahala menjalakan tali kekerabatan dan juga pahala sedekah.
menimpa hadist diatas, syaikh abdul qadir bin syaibah (AL) hamd berkata kalau pelajaran yang dapat diambil merupakan :
1. seseorang perempuan diperbolehkan buat bersedekah pada suaminya yang miskin
2. suami menggambarkan orang yang amat utama buat menerima sedekah dari istrinya dibanding orang lain
3. istri diperbolehkan buat bersedekah pada anak - anaknya dan juga kaumkerabatnya yang tidak jadi tanggungannya
4. sedekah istri yang demikian menggambarkan wujud sedekah yang amat utama.
demikianlah pembahasan menimpa pemasukan istri. sampai - sampai dapat dikatakan kalau pepatah yang berkata “uang suami merupakan kepunyaan istrinya, sebaliknya duit istri merupakan kepunyaan istri” tidaklah suatu perkata kosong tanpa arti. karena, seluruhnya sudah dipaparkan dalam islam kalau perihal tersebut benar terdapatnya.
dengan demikian, mudah - mudahan para suami dapat adil memperlakukan pemasukan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. dan juga sudah sepatutnya seseorang istri berlagak bijak bila mempunyai harta ataupun pemasukan melebihi suami.
( sumber: https:// aspirasi-nkri. blogspot. co. id/2016/08/untuk-para-suami-ketahuilah-uangmu. html )
idealnya seseorang suami dan juga istri silih bantu membantu penuhi kebutuhan rumah tangga. apabila suami membagikan nafkah, hingga si istri yang mengendalikan keuangan. tetapi, sering - kali nafkah yang dikasih oleh suami tidak cukup buat penuhi kebutuhan hidup tiap hari sampai - sampai kesimpulannya si istri turut bekerja buat menolong suami. dengan begitu, si istri hendak mempunyai penghasilannya seorang diri.
lalu, bagaimanakah hukum pemasukan istri ? berhak kah seseorang suami buat mengambil honor istrinya ? dan juga, wajibkah istri membagikan sebagian penghasilannya buat penuhi kebutuhan rumah tangganya ? berikut pembahasan lengkapnya.
bersumber pada fatwa ulama, disepakati kalau apabila pemasukan ataupun honor suami yang pula jadi hak untuk istrinya, hingga berubah halnya dengan honor istri dari pekerjaan yang dikerjakannya merupakan kepunyaan istri dan juga tidak terdapat hak untuk suaminya sedikitpun. terkecuali bila si istri dengan ikhlas memberikannya buat menolong ataupun menopang keuangan keluarga.
apabila seseorang suami memakan harta kepunyaan istri tanpa sepengetahuannya, hingga mampu dikatakan kalau dia berdosa. sebagaimana firman allah ta’ala
“janganlah memakan harta teman diantara kamu secara batil” (qs. an - nisa: 83)
dikala seorang bertanya kepada syaikh ‘abdullah bin ‘abdur rahman al - jibrin tentang hukum suami yang mengambil duit kepunyaan istrinya buat setelah itu digabungkan dengan uangnya. hingga syaikh al - jibrin berkata kalau tidak disangsikan lagi kalau istri lebih berhak dengan
mahar dan juga harta yang dia miliki, baik lewat usaha yang dikerjakannya, peninggalan, hibah dan
harta yang dia miliki. hingga itu menggambarkan hartanya dan juga jadi miliknya. sampai - sampai dialah yang amat berhak buat melaksanakan apa aja dengan hartanya tersebut tanpa terdapat campur tangan dari pihak yang lain.
seseorang perempuan berhak buat keluarkan hartanya buat kepentingannya ataupun buat sedekah, tanpa wajib memohon izin pada suaminya. dan juga diantara dalilnya merupakan hadist dari jabir kalau rasulullah saw berceramah di hadapan jamaah perempuan, dia berkata
“wahai para perempuan, perbanyaklah sedekah, karena aku memandang kamu menggambarkan kebanyakan penunggu neraka. ” sampai - sampai, para perempuan itupun berlomba - lomba menyedekahkan perhiasan mereka dan juga mereka melemparkannya di baju bilal (hr. muslim)
sampai - sampai, apabila seseorang istri mau bersedekah, hingga orang yang amat utama berhak menerima sedekahnya tersebut merupakan suaminya seorang diri dan juga bukan teman . sebagaimana disebutkan dalam suatu hadist dari abu sa’id ra.
“dari abu sa’id (AL) khudri ra mengatakan kalau, “zainab, istri ibnu mas’ud tiba memohon izin buat berjumpa rasulullah. dia bertanya, “zainab yang mana ? ”. setelah itu terdapat yang menanggapi, “istrinya ibnus mas’ud. ” dan juga rasulullah berkata, “baik, izinkanlah dirinya”. hingga zainab juga mengatakan, “wahai nabi allah, hari ini engkau memerintahkan buat bersedekah. sebaliknya saya mempunyai perhiasan dan juga mau bersedekah. tetapi, ibnu mas’ud berkata kalau pribadinya dan juga anaknya lebih berhak menerima sedekahku. ” lalu rasulullah bersabda, “ibnu mas’ud mengatakan benar. suami dan juga anakmu lebih berhak menerima sedekahmu. ” (hr. imam bukhari)
terlebih lagi, dalan hadist yang lain disebutkan kalau rasulullah mengatakan kalau, “benar, dia memperoleh 2 pahala ialah pahala menjalakan tali kekerabatan dan juga pahala sedekah.
menimpa hadist diatas, syaikh abdul qadir bin syaibah (AL) hamd berkata kalau pelajaran yang dapat diambil merupakan :
1. seseorang perempuan diperbolehkan buat bersedekah pada suaminya yang miskin
2. suami menggambarkan orang yang amat utama buat menerima sedekah dari istrinya dibanding orang lain
3. istri diperbolehkan buat bersedekah pada anak - anaknya dan juga kaumkerabatnya yang tidak jadi tanggungannya
4. sedekah istri yang demikian menggambarkan wujud sedekah yang amat utama.
demikianlah pembahasan menimpa pemasukan istri. sampai - sampai dapat dikatakan kalau pepatah yang berkata “uang suami merupakan kepunyaan istrinya, sebaliknya duit istri merupakan kepunyaan istri” tidaklah suatu perkata kosong tanpa arti. karena, seluruhnya sudah dipaparkan dalam islam kalau perihal tersebut benar terdapatnya.
dengan demikian, mudah - mudahan para suami dapat adil memperlakukan pemasukan istri dengan tidak mengambil harta istri tanpa keridhoannya. dan juga sudah sepatutnya seseorang istri berlagak bijak bila mempunyai harta ataupun pemasukan melebihi suami.
( sumber: https:// aspirasi-nkri. blogspot. co. id/2016/08/untuk-para-suami-ketahuilah-uangmu. html )