Naudzubillah !!,Tolong Bagikan...Inilah DOSA Kebiasaan wanita sekarang ini yang berhubungan dengan KEPALAnya.

Dosa kerutinan perempuan saat ini ini yang berhubungan dengan kepalanya.

1. tidak berhijab (menutup rambut/aurat).

allah berfirman, yang maksudnya: “hai nabi katakanlah kepada isteri - isterimu, kanak - kanak perempuanmu dan juga isteri - isteri orang mu’min: ”hendaklah mereka menjulurkan jilbabnya ke segala badan mereka“. yang demikian itu biar mereka lebih gampang buat diketahui, karna itu mereka tidak diganggu. dan juga allah merupakan maha pengampun lagi maha penyayang. ” (qs. al - ahzab: 59).

allah ta’ala pula berfirman, yang maksudnya: “katakanlah kepada perempuan yang beriman: “hendaklah mereka menahan pemikirannya, dan juga kemaluannya, dan juga janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) terlihat dari padanya. ” (qs. an nuur: 24).

2. menyambung rambut / mengenakan konde.

dari asma’ binti abi bakr, terdapat seseorang wanita yang menghadap rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian mengatakan, “telah kunikahkan anak gadisku sehabis itu ia sakit sampai - sampai seluruh rambut kepalanya rontok dan juga suaminya memintaku lekas mempertemukannya dengan anak gadisku, apakah saya boleh menyambung rambut kepalanya. rasulullah lalu melaknat wanita yang menyambung rambut dan juga wanita yang memohon supaya rambutnya disambung” (hr bukhari nomor 5591 dan juga muslim nomor 2122).

3. beri / menyemir rambut dengan corak gelap.

dari ibnu ‘abbas radhiyallahu ‘anhuma mengatakan, kalau rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “pada akhir era nanti hendak timbul sesuatu kalangan yang bersemir dengan corak gelap serupa tembolok merpati. mereka itu tidak hendak mencium bau surga. ” (hr. abu daud, an nasa’i, ibnu hibban dalam shahihnya, dan juga angkatan laut (AL) hakim. angkatan laut (AL) hakim berkata kalau sanad hadits ini shahih. syaikh angkatan laut (AL) albani dalam shahih at targhib wa at tarhib berkata kalau hadits ini shahih).

dari jabir radhiyallahu ‘anhu, ia mengatakan, ”pada hari penaklukan makkah, abu quhafah (bapak abu bakar) tiba dalam kondisi kepala dan juga jenggotnya telah memutih (serupa kapas, maksudnya dia telah beruban). kemudian rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “ubahlah uban ini dengan suatu, namun hindarkanlah corak gelap. ” (hr. muslim).
4. mencabut uban.

dari ‘amr bin syu’aib, dari bapaknya, dari kakeknya mengatakan kalau rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “janganlah mencabut uban. bukanlah seseorang muslim yang beruban dalam islam meski sehelai, melainkan uban tersebut hendak jadi sinar menurutnya pada hari kiamat nanti. ” (hr. abu daud dan juga an nasa’i. syaikh angkatan laut (AL) albani dalam angkatan laut (AL) jami’ ash shagir berkata kalau hadits ini shahih).

5. mengenakan bulu mata palsu.

fatwa: ". . . bagi hemat aku, tidak diperbolehkan memasang bulu mata buatan (palsu) pada kedua matanya, karna perihal tersebut sama dengan memasang rambut palsu, dan juga nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaknat perempuan yang memasang dan juga yang memohon dipasangi rambut palsu. bila nabi telah melarang menyambungkan rambut dengan rambut yang lain (memasang rambut palsu) hingga memasang bulu mata juga tidak boleh. pula tidak boleh memasang bulu mata palsu karna sebab bulu mata yang asli tidak lentik ataupun pendek. selayaknya seseorang perempuan muslimah menerima dengan penuh kerelaan suatu yang telah ditakdirkan allah, dan juga tidak butuh melaksanakan tipu energi ataupun merekayasa kecantikan, sampai - sampai nampak kepada suatu yang tidak dimilikinya, serupa mempunyai baju yang tidak pantas digunakan oleh seseorang perempuan muslimah.. . " (di informasikan dan juga didiktekan oleh syaikh abdullah bin abdurrahman al - jibrin. sumber : fatwa - fatwa terbaru jilid 3, perihal. 80 - 81 cet, darul haq, jakarta. )

6. bertabarruj.

allah azza wa jalla berfirman, yang maksudnya: “dan janganlah kamu (para perempuan) bertabarruj (keluar rumah dengan berhias dan juga bertingkah laku) serupa (kerutinan) wanita - wanita jahiliyah yang dahulu” [al - ahzaab: 33].

7. merenggangkan / mengikir gigi.

dari ibn mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang orang mencukur alis, mengkikir gigi, menyambung rambut, dan juga mentato, kecuali karna penyakit. (hr. ahmad 3945 dan juga sanadnya dinilai kokoh oleh syuaib al - arnaut).

dari ibn mas’ud radhiyallahu ‘anhu, dia berkata, “semoga allah melaknat orang yang mentato, yang memohon ditato, yang mencabut alis, yang memohon dikerok alis, yang merenggangkan gigi, buat memperindah penampilan, yang mengganti ciptaan allah. (hr. bukhari 4886).

8. membikin tatto.

amati point ke - 7.

9. mengenakan hijab gaul / tidak penuhi ketentuan jilbab.

rasulullah shallallahu alaihi wasallam terlebih lagi telah memperingatkan kita dalam suatu hadits yang diriwayatkan dari abu hurairah:
“ada 2 kalangan penunggu neraka yang belum sempat saya amati sebelumnya, ialah sesuatu kalangan yang bawa cambuk serupa ekor - ekor sapi betina yang mereka gunakan buat mencambuk manusia; wanita - wanita yang berpakaian (tetapi) telanjang, yang bahwa berjalan berlenggak - lenggok menggoyang - goyangkan kepalanya lagi durhaka (tidak ta’at) , kepalanya serupa punuk - punuk unta yang meliuk - liuk. mereka tidak hendak masuk surga dan juga tidak mampu mencium bau wanginya, sementara itu bau wanginya itu sudah tercium dari jarak sekian dan juga sekian. ” (hadits shahih. riwayat muslim (nomor. 2128) dan juga ahmad (nomor. 8673).

10. mengenakan rambut palsu.

mengenakan wig/rambut palsu hukumnya haram, karna tercantum al - washl ialah menyambung rambut yang diharamkan. (fatwa asy - syaikh ibnu utsaimin rahimahullah). seandainya tidak dikira al - washl, hingga wig itu menampakkan rambut sang perempuan lebih panjang daripada yang sesungguhnya sampai - sampai menyamai al - washl. sementara itu perempuan yang melaksanakannya dilaknat sebagaimana disebutkan oleh hadits: “allah melaknat perempuan yang menyambung rambutnya dan juga memohon disambungkan rambutnya. ” (hr. al - bukhari nomor. 5941, 5926 dan juga muslim nomor. 5530). (fatwa asy - syaikh ibnu utsaimin rahimahullah).
perbuatan al - washl ini diharamkan, sama aja apakah sang perempuan melaksanakannya dengan izin suami ataupun tidak, karna perbuatan haram tidak terpaut dengan izin dan juga ridha.

11. mencukur rambut menyamai pria ataupun perempuan kafir.

a. potongan yang menyamai potongan pria hingga hukumnya haram dan juga dosa besar, karena nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kalangan perempuan yang menyamai kalangan laki - laki. sebagaimana disebutkan dalam hadis, dari ibn abbas radliallahu ‘anhuma, kalau dia berkata: “rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat kalangan lelaki yang menyamai perempuan dan juga para perempuan yang menyamai lelaki. ” (h. r. bukhari)

b. potongan yang menyamai potongan khas perempuan kafir, hingga hukumnya pula haram, karna tidak boleh menyamai orang - orang kafir. sebagaimana disebutkan dalam hadis dari ibn umar radliallahu ‘anhuma kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“siapa yang meniru - niru (kerutinan) sesuatu kalangan hingga ia tercantum kalangan tersebut” (h. r. abu daud, dan juga dishahihkan al - albani)
(sumber: http: //www. youtube. com/watch? v=ulgi9xgoduq. dijawab oleh ustadz ammi nur baits (deman pembina konsultasi syariah)

12. mencukur / mencabut bulu alis.

amati point ke - 7.

13. mengenakan lensa kontak bercorak buat tabarruj.

syaikh muhammad shalih al - munajjid hafidzahullah mengatakan: ". . . lensa kontak berwana buat perhiasan (buat bergaya). hingga hukumnya sama dengan perhiasan, bila dipakai buat berhias untuk suaminya hingga tidak kenapa. bila dipakai buat yang lain hingga sebaiknya tidak memunculkan fitnah. dipersyaratkan pula tidak memunculkan bahaya (semisal iritasi dan juga alergi pada mata, pent) ataupun memunculkan faktor penipuan dan juga kebohongan semisal menampakkan pada pria yang hendak melamar. dan juga pula tidak terdapat faktor menyia - nyiakan harta (israaf) karna allah melarangnya. " [sumber: http: //islamqa. informasi/ar/ref/926]


14. pembedahan plastik buat kecantikan.

syekh muhammad bin shalih al - utsaimin ditanya, “bagaimana hukum melakukan pembedahan kecantikan dan juga hukum menekuni ilmu kecantikan? ”
jawaban dia, ”operasi kecantikan (plastik) ini terdapat 2 berbagai. kesatu, pembedahan kecantikan buat menyirnakan cacat yang karna musibah ataupun yang yang lain. pembedahan serupa ini boleh dicoba, karna nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sempat membagikan izin kepada seseorang lelaki–yang terpotong hidungnya dalam peperangan–untuk membikin hidung palsu dari emas. kedua, pembedahan yang dicoba bukan buat menyirnakan cacat, tetapi cuma buat menaikkan kecantikan (biar meningkat menawan). pembedahan ini hukumnya haram, tidak boleh dicoba, karna dalam suatu hadis (disebutkan) , ‘rasulullah melaknat orang yang menyambung rambut, orang yang memohon disambung rambutnya, orang yang membikin tato, dan juga orang yang memohon dibuatkan tato. ’ (h. r. bukhari). (fatawa al - mar’ah al - muslimah, hlm. 478–479). sumber: majalah as - sunnah, edisi 5, tahun ix, 1426 h/2005 meter.

15. mengenakan kawat gigi buat kecantikan / tabarruj.

syaikh ibnu utsaimin sempat ditanya, “apa hukumnya membetulkan gigi? ” syaikh menanggapi, “memperbaiki gigi ini dipecah jadi 2 jenis:

kesatu, bila tujuannya biar meningkat menawan atu indah, hingga ini hukumnya haram. nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam melaknat perempuan yang menata giginya supaya nampak lebih indah yang merubah ciptaan allah. sementara itu seseorang perempuan memerlukan perihal yang demikian buat estetika (keelokan) , dengan demikian seseorang pria lebih layak dilarang daripada perempuan.


kedua, bila seorang memperbaikinya karna terdapat cacat, tidak kenapa dia melaksanakannya. sebagian orang terdapat sesuatu cacat pada giginya, bisa jadi pada gigi serinya ataupun gigi yang lain. cacat tersebut membikin orang terasa jijik buat melihatnya. kondisi yang demikian ini dimaklumi buat membenarkannya. perihal ini dikategorikan bagaikan menyirnakan aib ataupun cacat bukan tercantum menaikkan kecantikan. dasar argumentasinya (dalil) , nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan seseorang pria yang hidungnya terpotong supaya mengubahnya dengan hidung palsu dari emas, yang demikian ini tercantum menyirnakan cacat bukan dimaksudkan buat membuat cantik diri. ” allahu a’lam. (dijawab oleh regu redaksi konsultasi syariah).





( sumber: hhttp:// lamanaktual. blogspot. co. id/2017/01/naudzubillah-tolong-bagikaninilah-dosa. html )

Getting Info...
-->