Dengan khusuknya, bocah itu mengetuai salat di sesuatu masjid yang dipadati jemaah laki - laki berusia. ia nampak amat kecil, tetapi dialah imam salatnya. apakah perihal tersebut diperbolehkan, apakah salat mereka legal?
peristiwa tersebut mirip dengan suatu hadist berikut : amr ibn salamah sempat mengatakan mengatakan, " sesuatu kala nabi saw. bersabda, bila waktu salat datang, sebaiknya terdapat di antara kamu yang melaksanakan azan. kemudian yang amat banyak teks angkatan laut (AL) qurannya sebaiknya dinaikan jadi imam. " mereka memandang tidak terdapat yang teks alqurannya melebihi diriku. hingga saya dinaikan bagaikan imam sementara itu usiaku masih 6. " (hr bukhari)
bisa jadi ini pengulangan cerita dalam hadist tersebut. masya allah.. .
berikut videonya : https://www.youtube.com/watch?v=HD36wDo_XRw
( sumber: surabaya. tribunnews. com )
peristiwa tersebut mirip dengan suatu hadist berikut : amr ibn salamah sempat mengatakan mengatakan, " sesuatu kala nabi saw. bersabda, bila waktu salat datang, sebaiknya terdapat di antara kamu yang melaksanakan azan. kemudian yang amat banyak teks angkatan laut (AL) qurannya sebaiknya dinaikan jadi imam. " mereka memandang tidak terdapat yang teks alqurannya melebihi diriku. hingga saya dinaikan bagaikan imam sementara itu usiaku masih 6. " (hr bukhari)
bisa jadi ini pengulangan cerita dalam hadist tersebut. masya allah.. .
berikut videonya : https://www.youtube.com/watch?v=HD36wDo_XRw
( sumber: surabaya. tribunnews. com )