Majelis ulama indonesia (mui) , lewat komisi fatwa - nya dalam forum rapat kerja nasional dan juga ijtima’ ulama indonesia, semenjak kira - kira 12 tahun yang kemudian pas pada hari selasa 16 desember 2003 telah keluarkan fatwa tentang bunga.
fatwa itu intinya melaporkan kalau bunga pada bank dan juga lembaga keuangan lain yang terdapat saat ini telah penuhi segala kriteria riba. riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman allah swt:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
allah menghalalkan jual beli dan juga mengharamkan riba. (qs al - baqarah [2]: 275).
karna riba haram, berarti bunga pula haram. karna itu, sejujurnya tidak terdapat yang istimewa dari fatwa mui ini. terlebih lagi sejatinya, buat masalah yang segamblang ataupun qath‘î itu bukanlah dibutuhkan fatwa, alias tinggal dilaksanakan aja. maksudnya, fatwa itu lebih menggambarkan penegasan aja.
bagaikan penegasan, fatwa ini begitu berarti karna walaupun jelas - jelas dilarang al - quran, aplikasi pembungaan duit di bermacam wujud lembaga keuangan senantiasa aja berlangsung sampai dikala ini.
tulisan kali ini hendak lebih mangulas tentang besarnya dosa riba dan juga keterlibatan di dalamnya (tulisan selengkapnya mampu dilihat di novel kami: “hukum seputar riba dan juga pegawai bank” yang diterbitkan ar - raudhoh pustaka).
dosa riba
seberapa besar dosa ikut serta dalam riba, hingga cukuplah hadits - hadits shahih berikut menjawabnya:
“satu dirham yang diperoleh oleh seorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam islam (sehabis masuk islam) ” (hr angkatan laut (AL) baihaqy, dari anas bin malik).
“tinggalkanlah 7 perihal yang mampu membinasakan” orang - orang bertanya, apakah gerangan wahai rasul? dia menanggapi: “syirik kepada allah, sihir, menewaskan jiwa orang yang diharamkan allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu tiba gempuran musuh dan juga menuduh perempuan mu’min yang suci berzina”. (hr bukhari muslim)
ikut serta dalam riba (bunga bank) merupakan tercantum dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, menewaskan, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan juga menuduh perempuan baik - baik berzina. naudzubillah. terlebih lagi apabila sesuatu negara membiarkan aja riba tumbuh di daerahnya hingga sama aja dia menghalalkan allah buat mengazab mereka seluruh.
“apabila riba dan juga zina telah menggila di sesuatu negara, hingga rakyat di negara itu sama aja telah menghalalkan pribadinya dari azab allah” (hr. angkatan laut (AL) hakim)
pertanyaannya, bila bank itu diharamkam karna riba, kemudian bagaimanakah hukum untuk orang yang bekerja di dalamnya (pegawai bank) ?
hukum jadi pegawai bank konvensional
telah hingga kepada kita hadits riwayat ibnu majah dari jalur ibnu mas’ud dari nabi saw:
“bahwa dia (nabi saw) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi mata dan pencatatnya. ” (hr. bukhari muslim)
jabir bin abdillah r. a. meriwayatkan:
“rasulullah melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba, dan juga 2 orang yang jadi saksinya. ” dan juga dia bersabda: “mereka itu sama. ” (hr. muslim)
ibnu mas’ud meriwayatkan:
“rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan juga yang berikan makan dari hasil riba, 2 orang saksinya, dan juga penulisnya. ” (hr. ahmad, abu daud, ibnu majah, dan juga tirmidzi)
sedangkan itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan juga 2 orang saksinya –jika mereka mengenali perihal itu– hingga mereka itu dilaknat melalui lisan nabi muhammad saw. sampai han kiamat. ” (hr. nasa’i)
dari hadits - hadits ini kita dapat mengerti kalau tidak diperbolehkan buat melaksanakan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu wujud pekerjaan riba, karna transaksi tersebut menggambarkan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
terdapat 4 kelompok orang yang diharamkan bersumber pada hadits tersebut. ialah; orang yang makan ataupun memakai (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan juga saksi mata riba. dan juga dikala ini tipe pekerjaan tersebut menggambarkan pekerjaan yang membanggakan sebagian kalangan muslimin dan secara universal dan juga sah (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kalangan muslimin di bank - bank ataupun lembaga - lembaga keuangan dan juga pembiayaan.
berikut merupakan keempat jenis pekerjaan yang diharamkan bersumber pada dalil - dalil yang disebutkan diatas:
1. penerima riba
penerima riba merupakan siapa aja yang secara siuman menggunakan transaksi yang menciptakan riba buat keperluannya lagi dia mengenali kegiatan tersebut merupakan riba.
baik lewat pinjaman kredit, gadai, maupun pertukaran benda ataupun duit dan juga yang yang lain, hingga seluruh yang mengambil ataupun menggunakan kegiatan yang mendatangkan riba ini hingga dia haram melaksanakannya, karna tergolong pemakan riba.
contohnya merupakan orang - orang yang melaksanakan pinjaman hutang dari bank ataupun lembaga keuangan dan juga pembiayaan yang lain buat membeli suatu ataupun membiayai suatu dengan pembayaran kredit yang diiringi dengan bunga (rente) , baik dengan sistem bunga majemuk ataupun tunggal.
2. pemberi riba
pemberi riba merupakan siapa aja, baik secara individu ataupun lembaga yang memakai hartanya ataupun mengelola harta teman secara siuman buat sesuatu kegiatan yang menciptakan riba.
yang tercantum dalam penafsiran ini merupakan para owner industri keuangan, pembiayaan ataupun bank dan juga pula para pengelolanya ialah para pengambil keputusan (direktur ataupun manajer) yang mempunyai kebijakan disetujui ataupun tidak sesuatu kegiatan yang menciptakan riba.
3. pencatat riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi pencatat kegiatan yang menciptakan riba. tercantum di dalamnya para teller, orang - orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan juga orang yang membuatkan bacaan kontrak perjanjian yang menciptakan riba.
4. saksi mata riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi saksi mata dalam sesuatu transaksi ataupun perjanjian yang menciptakan riba. tercantum di dalamnya mereka yang jadi pengawas (supervisor).
sebaliknya status pegawai bank yang lain, instansi - instansi dan seluruh lembaga yang berhubungan dengan riba, wajib diteliti terlebih dulu tentang kegiatan pekerjaan ataupun deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.
apabila pekerjaan yang dikontrakkan merupakan penggalan dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu seorang diri yang menciptakan riba maupun yang menciptakan riba dengan diiringi kegiatan lain.
hingga seseorang muslim haram buat melakukan pekerjaan tersebut, misalnya jadi direktur, akuntan, teller dan juga supervisornya, tercantum pula tiap pekerjaan yang menciptakan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung ataupun tidak.
sebaliknya pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung ataupun tidak, serupa juru kunci, penjaga (satpam) , pekerja it (information technology/teknologi data) , tukang sapu dan juga sebagainya, hingga diperbolehkan, karna transaksi kerja tersebut menggambarkan transaksi buat mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah).
pula karna pekerjaan tersebut tidak dapat disamakan dengan pekerjaan seseorang pemberi, pencatat dan juga saksi mata riba, yang benar tipe pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
yang dinilai sama dengan pegawai bank merupakan pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan - kegiatan riba, serupa para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melaksanakan pekerjaan riba, tercantum para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya merupakan meminjam harta dengan riba.
hingga seluruhnya tercantum pegawai - pegawai yang diharamkan, dimana orang yang ikut serta dikira berdosa besar, karna mereka dapat disamakan dengan pencatat riba maupun saksinya. jadi, masing - masing pekerjaan yang telah diharamkan oleh allah swt, hingga seseorang muslim diharamkan bagaikan ajiir di dalamnya.
seluruh pegawai dari bank ataupun lembaga keuangan dan pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya tercantum dalam katagori mubah bagi syara’ buat mereka jalani, hingga mereka boleh jadi pegawai di dalamnya.
apabila pekerjaan tersebut tercantum pekerjaan yang bagi syara’ tidak mubah buat dicoba seorang diri, hingga ia pula tidak diperbolehkan buat jadi pegawai di dalamnya. karena, ia tidak diperbolehkan buat jadi ajiir di dalamnya.
hingga, pekerjaan - pekerjaan yang haram dicoba, hukumnya pula haram buat dikontrakkan maupun jadi pihak yang dikontrak (ajiir).
tidak hanya itu pula allah swt mengharamkan kita buat melaksanakan kerjasama ataupun tolong - menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“dan jangan tolong - menolong dalam berbuat dosa dan juga pelanggaran. dan juga bertakwalah kalian kepada allah, sebetulnya allah sangat berat siksa - nya. ” (qs. al - maidah: 02)
wallahu’alam
( sumber: tribunislam. com )
fatwa itu intinya melaporkan kalau bunga pada bank dan juga lembaga keuangan lain yang terdapat saat ini telah penuhi segala kriteria riba. riba tegas dinyatakan haram, sebagaimana firman allah swt:
وَأَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
allah menghalalkan jual beli dan juga mengharamkan riba. (qs al - baqarah [2]: 275).
karna riba haram, berarti bunga pula haram. karna itu, sejujurnya tidak terdapat yang istimewa dari fatwa mui ini. terlebih lagi sejatinya, buat masalah yang segamblang ataupun qath‘î itu bukanlah dibutuhkan fatwa, alias tinggal dilaksanakan aja. maksudnya, fatwa itu lebih menggambarkan penegasan aja.
bagaikan penegasan, fatwa ini begitu berarti karna walaupun jelas - jelas dilarang al - quran, aplikasi pembungaan duit di bermacam wujud lembaga keuangan senantiasa aja berlangsung sampai dikala ini.
tulisan kali ini hendak lebih mangulas tentang besarnya dosa riba dan juga keterlibatan di dalamnya (tulisan selengkapnya mampu dilihat di novel kami: “hukum seputar riba dan juga pegawai bank” yang diterbitkan ar - raudhoh pustaka).
dosa riba
seberapa besar dosa ikut serta dalam riba, hingga cukuplah hadits - hadits shahih berikut menjawabnya:
“satu dirham yang diperoleh oleh seorang dari (perbuatan) riba lebih besar dosanya 36 kali daripada perbuatan zina di dalam islam (sehabis masuk islam) ” (hr angkatan laut (AL) baihaqy, dari anas bin malik).
“tinggalkanlah 7 perihal yang mampu membinasakan” orang - orang bertanya, apakah gerangan wahai rasul? dia menanggapi: “syirik kepada allah, sihir, menewaskan jiwa orang yang diharamkan allah kecuali dengan hak, memakan riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri waktu tiba gempuran musuh dan juga menuduh perempuan mu’min yang suci berzina”. (hr bukhari muslim)
ikut serta dalam riba (bunga bank) merupakan tercantum dosa besar, yang sejajar dengan dosa syirik, sihir, menewaskan, memakan harta anak yatim, melarikan dari jihad, dan juga menuduh perempuan baik - baik berzina. naudzubillah. terlebih lagi apabila sesuatu negara membiarkan aja riba tumbuh di daerahnya hingga sama aja dia menghalalkan allah buat mengazab mereka seluruh.
“apabila riba dan juga zina telah menggila di sesuatu negara, hingga rakyat di negara itu sama aja telah menghalalkan pribadinya dari azab allah” (hr. angkatan laut (AL) hakim)
pertanyaannya, bila bank itu diharamkam karna riba, kemudian bagaimanakah hukum untuk orang yang bekerja di dalamnya (pegawai bank) ?
hukum jadi pegawai bank konvensional
telah hingga kepada kita hadits riwayat ibnu majah dari jalur ibnu mas’ud dari nabi saw:
“bahwa dia (nabi saw) melaknat orang yang makan riba, orang yang menyerahkannya, para saksi mata dan pencatatnya. ” (hr. bukhari muslim)
jabir bin abdillah r. a. meriwayatkan:
“rasulullah melaknat pemakan riba, yang berikan makan dengan hasil riba, dan juga 2 orang yang jadi saksinya. ” dan juga dia bersabda: “mereka itu sama. ” (hr. muslim)
ibnu mas’ud meriwayatkan:
“rasulullah saw. melaknat orang yang makan riba dan juga yang berikan makan dari hasil riba, 2 orang saksinya, dan juga penulisnya. ” (hr. ahmad, abu daud, ibnu majah, dan juga tirmidzi)
sedangkan itu, dalam riwayat lain disebutkan:
“orang yang makan riba, orang yang memben makan dengan riba, dan juga 2 orang saksinya –jika mereka mengenali perihal itu– hingga mereka itu dilaknat melalui lisan nabi muhammad saw. sampai han kiamat. ” (hr. nasa’i)
dari hadits - hadits ini kita dapat mengerti kalau tidak diperbolehkan buat melaksanakan transaksi ijarah (sewa/kontrak kerja) terhadap salah satu wujud pekerjaan riba, karna transaksi tersebut menggambarkan transaksi terhadap jasa yang diharamkan.
terdapat 4 kelompok orang yang diharamkan bersumber pada hadits tersebut. ialah; orang yang makan ataupun memakai (penerima) riba, orang yang menyerahkan (pemberi) riba, pencatat riba, dan juga saksi mata riba. dan juga dikala ini tipe pekerjaan tersebut menggambarkan pekerjaan yang membanggakan sebagian kalangan muslimin dan secara universal dan juga sah (secara hukum positif) di kontrak kerjakan kepada kalangan muslimin di bank - bank ataupun lembaga - lembaga keuangan dan juga pembiayaan.
berikut merupakan keempat jenis pekerjaan yang diharamkan bersumber pada dalil - dalil yang disebutkan diatas:
1. penerima riba
penerima riba merupakan siapa aja yang secara siuman menggunakan transaksi yang menciptakan riba buat keperluannya lagi dia mengenali kegiatan tersebut merupakan riba.
baik lewat pinjaman kredit, gadai, maupun pertukaran benda ataupun duit dan juga yang yang lain, hingga seluruh yang mengambil ataupun menggunakan kegiatan yang mendatangkan riba ini hingga dia haram melaksanakannya, karna tergolong pemakan riba.
contohnya merupakan orang - orang yang melaksanakan pinjaman hutang dari bank ataupun lembaga keuangan dan juga pembiayaan yang lain buat membeli suatu ataupun membiayai suatu dengan pembayaran kredit yang diiringi dengan bunga (rente) , baik dengan sistem bunga majemuk ataupun tunggal.
2. pemberi riba
pemberi riba merupakan siapa aja, baik secara individu ataupun lembaga yang memakai hartanya ataupun mengelola harta teman secara siuman buat sesuatu kegiatan yang menciptakan riba.
yang tercantum dalam penafsiran ini merupakan para owner industri keuangan, pembiayaan ataupun bank dan juga pula para pengelolanya ialah para pengambil keputusan (direktur ataupun manajer) yang mempunyai kebijakan disetujui ataupun tidak sesuatu kegiatan yang menciptakan riba.
3. pencatat riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi pencatat kegiatan yang menciptakan riba. tercantum di dalamnya para teller, orang - orang yang menyusun anggaran (akuntan) dan juga orang yang membuatkan bacaan kontrak perjanjian yang menciptakan riba.
4. saksi mata riba
merupakan siapa aja yang secara siuman ikut serta dan juga jadi saksi mata dalam sesuatu transaksi ataupun perjanjian yang menciptakan riba. tercantum di dalamnya mereka yang jadi pengawas (supervisor).
sebaliknya status pegawai bank yang lain, instansi - instansi dan seluruh lembaga yang berhubungan dengan riba, wajib diteliti terlebih dulu tentang kegiatan pekerjaan ataupun deskripsi kerja dari status pegawai bank tersebut.
apabila pekerjaan yang dikontrakkan merupakan penggalan dari pekerjaan riba, baik pekerjaan itu seorang diri yang menciptakan riba maupun yang menciptakan riba dengan diiringi kegiatan lain.
hingga seseorang muslim haram buat melakukan pekerjaan tersebut, misalnya jadi direktur, akuntan, teller dan juga supervisornya, tercantum pula tiap pekerjaan yang menciptakan jasa yang berhubungan dengan riba, baik yang berhubungan secara langsung ataupun tidak.
sebaliknya pekerjaan yang tidak berhubungan dengan riba, baik secara langsung ataupun tidak, serupa juru kunci, penjaga (satpam) , pekerja it (information technology/teknologi data) , tukang sapu dan juga sebagainya, hingga diperbolehkan, karna transaksi kerja tersebut menggambarkan transaksi buat mengontrak jasa dari pekerjaan yang halal (mubah).
pula karna pekerjaan tersebut tidak dapat disamakan dengan pekerjaan seseorang pemberi, pencatat dan juga saksi mata riba, yang benar tipe pekerjaannya diharamkan dengan nash yang jelas (sharih).
yang dinilai sama dengan pegawai bank merupakan pegawai pemerintahan yang mengurusi kegiatan - kegiatan riba, serupa para pegawai yang bertugas menyerahkan pinjaman kepada petani dengan riba, para pegawai keuangan yang melaksanakan pekerjaan riba, tercantum para pegawai panti asuhan yang pekerjaannya merupakan meminjam harta dengan riba.
hingga seluruhnya tercantum pegawai - pegawai yang diharamkan, dimana orang yang ikut serta dikira berdosa besar, karna mereka dapat disamakan dengan pencatat riba maupun saksinya. jadi, masing - masing pekerjaan yang telah diharamkan oleh allah swt, hingga seseorang muslim diharamkan bagaikan ajiir di dalamnya.
seluruh pegawai dari bank ataupun lembaga keuangan dan pemerintahan tersebut, apabila pekerjaannya tercantum dalam katagori mubah bagi syara’ buat mereka jalani, hingga mereka boleh jadi pegawai di dalamnya.
apabila pekerjaan tersebut tercantum pekerjaan yang bagi syara’ tidak mubah buat dicoba seorang diri, hingga ia pula tidak diperbolehkan buat jadi pegawai di dalamnya. karena, ia tidak diperbolehkan buat jadi ajiir di dalamnya.
hingga, pekerjaan - pekerjaan yang haram dicoba, hukumnya pula haram buat dikontrakkan maupun jadi pihak yang dikontrak (ajiir).
tidak hanya itu pula allah swt mengharamkan kita buat melaksanakan kerjasama ataupun tolong - menolong dalam perbuatan dosa.
وَلاَ تَعَاوَنُوا عَلَى الإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
“dan jangan tolong - menolong dalam berbuat dosa dan juga pelanggaran. dan juga bertakwalah kalian kepada allah, sebetulnya allah sangat berat siksa - nya. ” (qs. al - maidah: 02)
wallahu’alam
( sumber: tribunislam. com )