Bolehkah tidur dalam kondisi telänjäng tanpa busana?
coba renungkan ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“hai orang - orang yang beriman, hendaklah budak - budak (lelaki dan juga perempuan) yang kalian miliki, dan juga orang - orang yang belum baligh di antara kalian, memohon izin kepada kalian 3 kali (dalam satu hari) ialah: saat sebelum shalat subuh, kala kalian menanggalkan baju (luar) - mu di tengah hari dan juga seusai shalat isya’. (seperti itu) 3 ‘aurat untuk kalian. tidak terdapat dosa atasmu dan juga tidak (pula) atas mereka tidak hanya dari (3 waktu) itu. mereka melayani kalian, sebahagian kalian (terdapat keperluan) kepada sebahagian (yang lain). demikianlah allah menarangkan ayat - ayat untuk kalian. dan juga allah maha mengenali lagi maha bijaksana. ” (qs. an - nur: 58)
3 kondisi yang disebutkan dalam ayat di atas merupakan waktu buat memohon izin untuk keluarga dekat kala masuk ke dalam kamar saudara yang lain.
bahwa yang disebutkan dalam dini tulisan merupakan permintaan izin untuk yang bukan mahram satu dan juga yang lain.
sebaliknya ayat ini, allah memerintahkan kepada orang - orang beriman biar budak mereka dan juga kanak - kanak mereka yang belum baligh (berusia) memohon izin dalam 3 kondisi:
saat sebelum shalat shubuh karna kala itu masih berposisi di ranjang.
di waktu qoilulah dikala baju ditanggalkan karna lagi berduaan dengan pendampingnya.
sehabis shalat isya yang menggambarkan waktu buat tidur.
ayat tersebut menampilkan kalau sebaiknya dalam 3 waktu tersebut seseorang hamba sahaya ataupun juga anak kecil bukanlah masuk ke kamar tanpa izin. demikian penjelasan dari ibnu katsir dalam tafsir al - qur’an al - ‘azhim, 5: 565.
amati pada penjelasan ibnu katsir di atas, dia mengatakan,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa baju itu dilepas karna tidur dengan istrinya. ”
dari mari, dapat disimpulkan kalau seseorang muslim boleh melepas pakaiannya dan juga tidur dalam kondisi tela*jang bila dia berposisi dalam kamar tidurnya secara spesial.
sepanjang tidak takut bahwa auratnya nampak oleh teman yang tidak dihalalkan memandang auratnya, hingga dibolehkan dalam kondisi serupa itu.
yang jelas, tidak boleh memandang rambut/aurat kecuali pendamping suami istri. sebagaimana disebutkan dalam hadits dari bahz bin hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“jagalah auratmu kecuali pada istri ataupun pada hamba sahaya wanitamu. ” (hr. abu daud nomor. 4017 dan juga tirmidzi nomor. 2794. al - hafiz abu thahir berkata kalau sanad hadits ini hasan).
terlebih lagi dalam dalil lain disebutkan kalau ‘aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya kala tidur dikala tidur di samping rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dalam shahih muslim, ‘aisyah mengatakan,
لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ
“suatu malam yang rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, dia berputar kemudian dia meletakkan rida’nya (baju penggalan atasnya). dia pula membebaskan 2 sandalnya kemudian meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. setelah itu dia menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, kemudian dia tiduran. dia serupa itu karna mengira saya telah tertidur. kemudian dia mengambil rida’nya (baju penggalan atasnya) dengan pelan - pelan. dia pula mengenakan sandalnya dengan pelan - pelan, kemudian membuka pintu dan juga keluar, kemudian menutupnya pula dengan pelan - pelan. hingga saya juga meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan juga saya berkerudung. kemudian saya mengenakan pakaianku setelah itu saya membuntuti di balik dia, sampai - sampai dia hingga di pekuburan baqi’. ” (hr. muslim nomor. 974)
yang diartikan dengan,
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى merupakan: “aku mengenakan pakaianku. ” (syarh shahih muslim, 7: 41). kata para ulama, ini berarti ‘aisyah kala itu tidur dalam kondisi tidak berbusana ataupun berpakaian.
yang lebih baik kala tidur merupakan tidak hingga telänjàng bundar. terlebih bila terdapat anak kecil yang belum baligh yang tidur berbarengan orang tuanya, tentu perihal tersebut pantas dipertimbangkan.
mudah - mudahan berguna.
( sumber: rumaysho. com )
coba renungkan ayat berikut,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لِيَسْتَأْذِنْكُمُ الَّذِينَ مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ وَالَّذِينَ لَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ مِنْكُمْ ثَلَاثَ مَرَّاتٍ مِنْ قَبْلِ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَحِينَ تَضَعُونَ ثِيَابَكُمْ مِنَ الظَّهِيرَةِ وَمِنْ بَعْدِ صَلَاةِ الْعِشَاءِ ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ لَكُمْ لَيْسَ عَلَيْكُمْ وَلَا عَلَيْهِمْ جُنَاحٌ بَعْدَهُنَّ طَوَّافُونَ عَلَيْكُمْ بَعْضُكُمْ عَلَى بَعْضٍ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمُ الْآَيَاتِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“hai orang - orang yang beriman, hendaklah budak - budak (lelaki dan juga perempuan) yang kalian miliki, dan juga orang - orang yang belum baligh di antara kalian, memohon izin kepada kalian 3 kali (dalam satu hari) ialah: saat sebelum shalat subuh, kala kalian menanggalkan baju (luar) - mu di tengah hari dan juga seusai shalat isya’. (seperti itu) 3 ‘aurat untuk kalian. tidak terdapat dosa atasmu dan juga tidak (pula) atas mereka tidak hanya dari (3 waktu) itu. mereka melayani kalian, sebahagian kalian (terdapat keperluan) kepada sebahagian (yang lain). demikianlah allah menarangkan ayat - ayat untuk kalian. dan juga allah maha mengenali lagi maha bijaksana. ” (qs. an - nur: 58)
3 kondisi yang disebutkan dalam ayat di atas merupakan waktu buat memohon izin untuk keluarga dekat kala masuk ke dalam kamar saudara yang lain.
bahwa yang disebutkan dalam dini tulisan merupakan permintaan izin untuk yang bukan mahram satu dan juga yang lain.
sebaliknya ayat ini, allah memerintahkan kepada orang - orang beriman biar budak mereka dan juga kanak - kanak mereka yang belum baligh (berusia) memohon izin dalam 3 kondisi:
saat sebelum shalat shubuh karna kala itu masih berposisi di ranjang.
di waktu qoilulah dikala baju ditanggalkan karna lagi berduaan dengan pendampingnya.
sehabis shalat isya yang menggambarkan waktu buat tidur.
ayat tersebut menampilkan kalau sebaiknya dalam 3 waktu tersebut seseorang hamba sahaya ataupun juga anak kecil bukanlah masuk ke kamar tanpa izin. demikian penjelasan dari ibnu katsir dalam tafsir al - qur’an al - ‘azhim, 5: 565.
amati pada penjelasan ibnu katsir di atas, dia mengatakan,
فِي وَقْتِ اْلقَيْلُوْلَةِ؛ لِأَنَّ الْإِنْسَانَ قَدْ يَضَعُ ثِيَابَهُ فِي تِلْكَ الحَالِ مَعَ أَهْلِهِ
“di waktu qoilulah (tidur di siang hari) biasa baju itu dilepas karna tidur dengan istrinya. ”
dari mari, dapat disimpulkan kalau seseorang muslim boleh melepas pakaiannya dan juga tidur dalam kondisi tela*jang bila dia berposisi dalam kamar tidurnya secara spesial.
sepanjang tidak takut bahwa auratnya nampak oleh teman yang tidak dihalalkan memandang auratnya, hingga dibolehkan dalam kondisi serupa itu.
yang jelas, tidak boleh memandang rambut/aurat kecuali pendamping suami istri. sebagaimana disebutkan dalam hadits dari bahz bin hakim, dari ayahnya, dari kakeknya, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
احْفَظْ عَوْرَتَكَ إِلاَّ مِنْ زَوْجَتِكَ أَوْ مَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ
“jagalah auratmu kecuali pada istri ataupun pada hamba sahaya wanitamu. ” (hr. abu daud nomor. 4017 dan juga tirmidzi nomor. 2794. al - hafiz abu thahir berkata kalau sanad hadits ini hasan).
terlebih lagi dalam dalil lain disebutkan kalau ‘aisyah radhiyallahu ‘anha melepas bajunya kala tidur dikala tidur di samping rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. dalam shahih muslim, ‘aisyah mengatakan,
لَمَّا كَانَتْ لَيْلَتِىَ الَّتِى كَانَ النَّبِىُّ - صلى الله عليه وسلم - فِيهَا عِنْدِى انْقَلَبَ فَوَضَعَ رِدَاءَهُ وَخَلَعَ نَعْلَيْهِ فَوَضَعَهُمَا عِنْدَ رِجْلَيْهِ وَبَسَطَ طَرَفَ إِزَارِهِ عَلَى فِرَاشِهِ فَاضْطَجَعَ فَلَمْ يَلْبَثْ إِلاَّ رَيْثَمَا ظَنَّ أَنْ قَدْ رَقَدْتُ فَأَخَذَ رِدَاءَهُ رُوَيْدًا وَانْتَعَلَ رُوَيْدًا وَفَتَحَ الْبَابَ فَخَرَجَ ثُمَّ أَجَافَهُ رُوَيْدًا فَجَعَلْتُ دِرْعِى فِى رَأْسِى وَاخْتَمَرْتُ وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى ثُمَّ انْطَلَقْتُ عَلَى إِثْرِهِ حَتَّى جَاءَ الْبَقِيعَ
“suatu malam yang rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pada malam itu di rumahku, dia berputar kemudian dia meletakkan rida’nya (baju penggalan atasnya). dia pula membebaskan 2 sandalnya kemudian meletakkan keduanya di samping kedua kakinya. setelah itu dia menggelar ujung sarungnya di atas kasurnya, kemudian dia tiduran. dia serupa itu karna mengira saya telah tertidur. kemudian dia mengambil rida’nya (baju penggalan atasnya) dengan pelan - pelan. dia pula mengenakan sandalnya dengan pelan - pelan, kemudian membuka pintu dan juga keluar, kemudian menutupnya pula dengan pelan - pelan. hingga saya juga meletakkan pakaianku di atas kepalaku dan juga saya berkerudung. kemudian saya mengenakan pakaianku setelah itu saya membuntuti di balik dia, sampai - sampai dia hingga di pekuburan baqi’. ” (hr. muslim nomor. 974)
yang diartikan dengan,
وَتَقَنَّعْتُ إِزَارِى merupakan: “aku mengenakan pakaianku. ” (syarh shahih muslim, 7: 41). kata para ulama, ini berarti ‘aisyah kala itu tidur dalam kondisi tidak berbusana ataupun berpakaian.
yang lebih baik kala tidur merupakan tidak hingga telänjàng bundar. terlebih bila terdapat anak kecil yang belum baligh yang tidur berbarengan orang tuanya, tentu perihal tersebut pantas dipertimbangkan.
mudah - mudahan berguna.
( sumber: rumaysho. com )