Hukum Menyentuh Al-Quran Tanpa Wudhu

Assalamua’laikum wr. wb.

ustad, aku ingin tanya

1. apa boleh kita baca ataupun memegang al - qur’an tanpa memiliki wudhu ?

2. aku sempat denger bahwa kita baca tulisan at - taubah, tidak butuh baca basmalah dahulu, apa itu benar ustad dan juga apa dalihnya ?

terimakasih atas jawabannya.

wassalamua’laikum wr. wb

amir

waalaikumussalam wr wb

kerabat amir yang dimuliakan allah swt

memegang  (AL) qur’an tanpa wudhu

para imam telah bersepakat diharamkan bawa mushaf dan juga menyentuhnya untuk orang yang lagi haidh, nifas ataupun junub, tidak seseorang juga teman yang menentangnya, tetapi perihal tersebut dibolehkan oleh daud dan juga ibnu hazm azh zhahiriy.

dalil yang dipakai oleh para imam merupakan firman allah :

إِنَّهُ لَقُرْآَنٌ كَرِيمٌ (77) فِي كِتَابٍ مَكْنُونٍ (78) لَا يَمَسُّهُ إِلَّا الْمُطَهَّرُونَ (79) تَنْزِيلٌ مِنْ رَبِّ الْعَالَمِينَ (80)

maksudnya : “sesungguhnya al - quran ini merupakan teks yang amat mulia. pada kitab yang terpelihara (lauhul mahfuzh). tidak menyentuhnya kecuali orang - orang yang disucikan. diturunkan dari rabbil ‘alamiin. ” (qs.  (AL) waqi’ah : 77 – 80) , kalau yang diartikan dengan  (AL) kitab di sana merupakan mushaf sebaliknya arti memegang merupakan memegang secara raga yang telah dikenal.

dalil ini menemukan asumsi dari sebagian ulama yang menafsirkan “kitab yang terpelihara” merupakan lauh mahfuzh sebaliknya arti “orang - orang yang suci” merupakan para malaikat. ataupun seandainya yang diartikan dengan  (AL) kitab merupakan mushaf hingga orang - orang yang suci merupakan orang - orang yang suci dari kesyirikan, karna orang - orang musyrik merupakan najis, komentar ini dibenarkan oleh ibnul qoyyim didalam “at tibyan fii aqsaamil qur’an, perihal 141” kalau yang diartikan dengan  (AL) kitab merupakan yang terdapat ditangan para malaikat.

para imam pula berdalil dengan hadits ibnu umar, ”janganlah kalian memegang  (AL) qu’an kecuali kalian dalam kondisi bersih” hadits disebutkan oleh haitsami didalam “majma’ az zawaid” ia berkata kalau orang - orang yang meriwayatkannya dapat dipercaya. sebaliknya  (AL) hafizh berkata kalau sanadnya tidak permasalahan tetapi didalamnya ada seseorang perawi yang diperselisihkan.

sebaliknya dalil daud dan juga ibnu hazm yang berkata tidak diperbolehkan bawa dan juga menyentuhnya merupakan apa yang ada didalam ash shahihain, kalau nabi saw mengutus suatu tulisan kepada hiraklius yang didalamnya ada ayat :

قُلْ يَا أَهْلَ الْكِتَابِ تَعَالَوْا إِلَى كَلِمَةٍ سَوَاءٍ (64)

maksudnya : “katakanlah: " hai pakar kitab, marilah (berpegang) kepada sesuatu kalimat (ketetapan) yang tidak terdapat perselisihan… ". (qs.  (AL) imran : 64) , dan tulisan - tulisan yang lain yang dikirim kepada mereka yang mana mereka bukanlah bersih dari junub.

perihal ini dijawab oleh para imam dengan berkata kalau tulisan bukanlah dapat dikatakan dengan mushaf dan juga tidak terdapat larangan dalam perihal ini, serupa halnya bawa buku - buku agama yang didalamnya ada ayat - ayat  (AL) qur’an. dari mari kita mampu mengenali kalau bawa ataupun memegang mushaf untuk orang yang lagi haidh ataupun junub merupakan diharamkan yang tidak terbantahkan. perihal itu menggambarkan wujud penghormatan terhadap mushaf.

ada juga untuk orang yang berhadats kecil, hingga hukumnya bagaikan berikut :

1. jumhur ulama mengharamkannya memegang dan juga bawa mushaf, ini merupakan komentar malik, syafi’i dan juga abu hanifah didalam salah satu riwayatnya, dalil - dalil mereka sama dengan yang diatas.

2. sebagian ulama membolehkannya, ini merupakan komentar abu hanifah didalam salah satu riwayatnya sebagaiman pula dibolehkan oleh daud bin ali.

sebagian orang - orang yang mengharamkannya mengecualikan perihal itu terhadap kanak - kanak kecil yang belum baligh ataupun bermimpi karna kebutuhan mereka buat menghafal  (AL) qur’an dan mempermudah penghafalannya untuk mereka, karna bila juga seseorang anak itu bersuci (wudhu) hingga bersucinya itu bukanlah legal disebabkan tidak legal niatnya. perihal ini setelah itu dianalogikan kepada orang - orang berusia yang memerlukan  (AL) qur’an buat menghafal  (AL) qur’an. ada juga apabila buat tujuan ibadah hingga diwajibkan atasnya buat bersuci.

demikianlah, sebaliknya membaca  (AL) qur’an tanpa menyetuh ataupun bawa mushaf dibolehkan untuk orang yang lagi berhadats kecil, ini sudah jadi konvensi para fuqoha, meski yang amat utama (afdhol) merupakan dalam kondisi bersuci, spesialnya apabila dimaksudkan buat ibadah, karna ibadah dengan bersuci lebih sempurna dan juga lebih dapat diharapkan buat diterima. (fatawa  (AL) azhar juz vii perihal 496)

tulisan at taubah tanpa basmalah

ada perbandingan tentang karena peramasalahan ini :

terdapat yang berkata kalau perihal itu disebabkan tulisan at taubah diturunkan pada dikala peperangan, pertempuran dan juga buat memecahkan kondisi orang - orang munafik sampai - sampai bukanlah cocok apabila dia dimulai dengan basmalah yang didalamnya memiliki rahmat (kasih sayang) , sebagaimana kerutinan orang - orang arab tatkala mereka melanda teman dengan perkataan hingga dini perkataannya merupakan disesuaikan dengan isi perkataannya.

dan yang diriwayatkan dari ibnu abbas yang bertanya kepada utsman, ”mengapa tidak ditulis kalimat basmalah antara tulisan at taubah dengan  (AL) anfal? ” utsman menanggapi, ”karena tulisan at taubah merupakan tulisan yang terakhir turun dan juga sampai rasulullah saw meninggal dia tidak menarangkan tentang kasus ini. dan juga saya memandang dini tulisan ini mempunyai kemiripan dengan akhir - akhir tulisan  (AL) anfal hingga saya juga sertakan tulisan at taubah sehabis tulisan  (AL) anfal.

wallahu a’lam





(sumber: https:// www.  eramuslim. com/ustadz-menjawab/membaca-al-quran. htm#.We0NIjJpGzc )

Getting Info...
-->