Hukum Menunda Pembayaran Hutang

Para ulama’ merinci hukum menunda pembayaran hutang bagaikan berikut:

1. hukum menunda pembayaran hutang merupakan haram, bila orang yang berhutang tersebut telah sanggup membayar hutang dan juga tidak mempunyai udzur yang dibenarkan oleh agama sehabis orang yang membagikan hutang memintanya ataupun sehabis jatuh tempo. dalilnya merupakan sabda rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam:
مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ

“mengulur - ulur waktu pembayaran hutang untuk yang sanggup merupakan kezhaliman. ” (shahih bukhari, nomor. 2287 dan juga shahih muslim, nomor. 1564)

menunda - nunda pembayaran hutang dalam kondisi serupa ini hukumnya haram dan juga tercantum dosa besar sebagaimana dipaparkan oleh imam ibnu hajar al - haitami dalam kitab “az - zawajir”.

2. hukum menunda pembayaran hutang tidak haram apabila orang yang berhutang benar betul - betul belum sanggup membayarnya ataupun dia telah sanggup membayarnya tetapi masih berhalangan buat membayarnya misalnya duit yang dia miliki belum berposisi ditangannya ataupun alasan - alasan lain yang dibenarkan agama.

imam syafi’i menarangkan; allah tabaroka wata’ala telah berfirman:
وَإِنْ كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَى مَيْسَرَةٍ

“dan bila (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, hingga berilah tangguh hingga ia berkelapangan. ” (qs. al - baqoroh : 280)

dan juga rasulullah telah bersabda: “mengulur - ulur waktu pembayaran hutang untuk yang sanggup merupakan kezhaliman. ” jadi mampu dimengerti kalau penundaan pembayaran hutang dikira bagaikan suatu kedzaliman apabila orang yang berhutang telah sanggup membayar”.

ada juga hukum hutang itu seorang diri asalnya merupakan mubah bila ia bukan dalam kondisi darurat dengan catatan ia sanggup buat melunasi hutangnya tsb. dan juga harus hukumnya berhutang bila dalam kondisi darurat, misal bahwa tidak berhutang hingga ia hendak wafat dunia.

dan juga jadi haram bila tdk dalam kondisi darurat, dan juga diyakini tdk sanggup melunasi hutangnya tersebut. (ref dari kitab taqrirot qismul mu’amalah bab buyu’ perihal 36 cetakan darul mirots nabawy)

wallahu a’lam.







( sumber: fiqhmenjawab. net )

Getting Info...
-->