Terdapat 2 komentar tentang menikahi perempuan h4mil diluar nikah, terdapat komentar yang membolehkan, terdapat yang mengharamkannya. ada juga yang membolehkan senantiasa dengan aturan - aturan yang harus dimengerti.
ini komentar yang mengharamkan nikah dikala perempuan lagi h@mil :
pernikahan serupa ini, saat ini ini benar sudah biasa karna keluarga lazimnya memilah jalur buat menutup malu. apabila ketahuan anaknya “hamil luar nikah”, cepat - cepat dika - winkan.
bersumber pada realitas tersebut, nikah itu tidak legal, hingga pendamping itu nanti hidup dalam zina hingga kapanpun… perkara ini telah diajukan kepada seseorang imam, di mana banyak perkara lain mencuat dari perkara pokok tersebut. aku bagikan di mari karna ini sangat berarti:
pendamping suami isteri dikira berzina sejauh pernikahan mereka jika…
soalan 1: apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seseorang wanita belum menikah tetapi sudah berbadan dua di luar nikah?
wanita itu tidak boleh kawin sampai - sampai balita itu dilahirkan.
soalan 2 : sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengawini wanita itu, bolehkah mereka bernikah?
tidak. mereka tidak boleh menikah sampai - sampai balita itu dilahirkan.
soalan 3 : terdapatkah pernikahannya itu legal sekiranya mereka menikah?
tidak. pernikahannya itu tidak legal. seseorang lelaki tidak boleh mengawini seseorang perempuan berbadan dua, meski lelaki itu menggambarkan bapak kepada balita yang dikandung itu.
soalan 4 : sekiranya mereka menikah, apakah aksi mereka buat memperbetulkan kondisi?
mereka mesti berpisah. wanita itu mestilah menunggu
sampai - sampai melahirkan, ataupun sampai - sampai legal ia tidak memiliki, barulah mereka boleh menikahsekali lagi, secara legal.
soalan 5 : gimana sekiranya kondisi itu tidak diperbetulkan?
hingga mereka hendak hidup di dalam zina karna pernikahannya itu tidak legal.
soalan 6 : apakah hak seseorang anak luar nikah?
mayoritas komentar berkata kalau anak itu tiada berhak buat menuntut apa - apa daripada bapaknya.
soalan 7 : sekiranya hukum berkata lelaki itu bukan bapak kepada anak tersebut, terdapatkah itu bermakna ia bukan mahram kepada anak perempuannya seorang diri?
ya. ia tidak boleh jadi mahram.
soalan 8 : sekiranya seseorang lelaki muslim dan juga seseorang perempuan muslim (ataupun bukan muslim) mau menikah sehabis peristiwa " berbadan dua diluar nikah " , apakah aksi yang sewajarnya?
mereka mesti tinggal berasingan lekas dan juga menunggu sampai - sampai wanita itu haid satu kali saat sebelum mereka boleh melakukan perkawinan.
soalan 9 : sekiranya aku tahu/ketahui seorang di dalam kondisi ini, apakah aku butuh memberitahu kepadanya, ataupun lebih baik mendiamkannya aja?
kamu harus memberitahu, karna itu sebahagian tanggungjawab kamu bagaikan saudaranya. mereka wajib diberi kesempatan buat membetulkan kondisi mereka, bahwa tidak seluruh generasi yang lahir dari perkawinan tidak legal itu merupakan kanak - kanak yang tidak legal.
akhirnya: bunda bapa, saudara2 sekaligus yang ketahui hendak kondisi tersebut namun mendiamkan, membiarkan ataupun membetulkan pernikahan tersebut diteruskan hingga mereka pula tidak terlepas daripada menanggung azab dan juga siksaan didunia ataupun juga diakhirat…
tolong jangan abaikan informasi ini. ini menggambarkan satu masalah yang sungguh - sungguh. jadi, fahami dan juga dalami betul - betul dan juga diskusikanlah dengan imam/ustaz sekiranya butuh.
mafhumnya: katakanlah: ‘sesungguhnya sembahyangku dan juga ibadatku, hidupku dan juga matiku, cumalah buat allah tuhan semesta alam…
( sumber : https: //media - subuh. blogspot. com/2017/02/wajib - baca - pasangan - suami - istri. html )
ini komentar yang mengharamkan nikah dikala perempuan lagi h@mil :
pernikahan serupa ini, saat ini ini benar sudah biasa karna keluarga lazimnya memilah jalur buat menutup malu. apabila ketahuan anaknya “hamil luar nikah”, cepat - cepat dika - winkan.
bersumber pada realitas tersebut, nikah itu tidak legal, hingga pendamping itu nanti hidup dalam zina hingga kapanpun… perkara ini telah diajukan kepada seseorang imam, di mana banyak perkara lain mencuat dari perkara pokok tersebut. aku bagikan di mari karna ini sangat berarti:
pendamping suami isteri dikira berzina sejauh pernikahan mereka jika…
soalan 1: apakah langkah yang sewajarnya sekiranya seseorang wanita belum menikah tetapi sudah berbadan dua di luar nikah?
wanita itu tidak boleh kawin sampai - sampai balita itu dilahirkan.
soalan 2 : sekiranya lelaki yang bertanggungjawab itu bersedia mengawini wanita itu, bolehkah mereka bernikah?
tidak. mereka tidak boleh menikah sampai - sampai balita itu dilahirkan.
soalan 3 : terdapatkah pernikahannya itu legal sekiranya mereka menikah?
tidak. pernikahannya itu tidak legal. seseorang lelaki tidak boleh mengawini seseorang perempuan berbadan dua, meski lelaki itu menggambarkan bapak kepada balita yang dikandung itu.
soalan 4 : sekiranya mereka menikah, apakah aksi mereka buat memperbetulkan kondisi?
mereka mesti berpisah. wanita itu mestilah menunggu
sampai - sampai melahirkan, ataupun sampai - sampai legal ia tidak memiliki, barulah mereka boleh menikahsekali lagi, secara legal.
soalan 5 : gimana sekiranya kondisi itu tidak diperbetulkan?
hingga mereka hendak hidup di dalam zina karna pernikahannya itu tidak legal.
soalan 6 : apakah hak seseorang anak luar nikah?
mayoritas komentar berkata kalau anak itu tiada berhak buat menuntut apa - apa daripada bapaknya.
soalan 7 : sekiranya hukum berkata lelaki itu bukan bapak kepada anak tersebut, terdapatkah itu bermakna ia bukan mahram kepada anak perempuannya seorang diri?
ya. ia tidak boleh jadi mahram.
soalan 8 : sekiranya seseorang lelaki muslim dan juga seseorang perempuan muslim (ataupun bukan muslim) mau menikah sehabis peristiwa " berbadan dua diluar nikah " , apakah aksi yang sewajarnya?
mereka mesti tinggal berasingan lekas dan juga menunggu sampai - sampai wanita itu haid satu kali saat sebelum mereka boleh melakukan perkawinan.
soalan 9 : sekiranya aku tahu/ketahui seorang di dalam kondisi ini, apakah aku butuh memberitahu kepadanya, ataupun lebih baik mendiamkannya aja?
kamu harus memberitahu, karna itu sebahagian tanggungjawab kamu bagaikan saudaranya. mereka wajib diberi kesempatan buat membetulkan kondisi mereka, bahwa tidak seluruh generasi yang lahir dari perkawinan tidak legal itu merupakan kanak - kanak yang tidak legal.
akhirnya: bunda bapa, saudara2 sekaligus yang ketahui hendak kondisi tersebut namun mendiamkan, membiarkan ataupun membetulkan pernikahan tersebut diteruskan hingga mereka pula tidak terlepas daripada menanggung azab dan juga siksaan didunia ataupun juga diakhirat…
tolong jangan abaikan informasi ini. ini menggambarkan satu masalah yang sungguh - sungguh. jadi, fahami dan juga dalami betul - betul dan juga diskusikanlah dengan imam/ustaz sekiranya butuh.
mafhumnya: katakanlah: ‘sesungguhnya sembahyangku dan juga ibadatku, hidupku dan juga matiku, cumalah buat allah tuhan semesta alam…
( sumber : https: //media - subuh. blogspot. com/2017/02/wajib - baca - pasangan - suami - istri. html )