Jangan Malu Terlihat Miskin, Malulah Kaya dengan Cara Riba

Mau kaya tetapi dengan trik " riba " , apa tidak salah?

tidak dipungkiri gencarnya media dalam menunjukkan kehidupan yang serba - serbi elegan telah memunculkan style hidup konsumsif dalam warga kita. tidak cuma terjalin di kota - kota besar, style hidup konsumtif juga mulai memasuki ke pelosok - pelosok desa. bersamaan dengan menjamurnya lembaga - lembaga keuangan yang membagikan kredit dengan trik yang amat gampang, warga yang konsumtif jadi terasa gampang dalam membeli suatu buat penuhi hasratnya.

riba benar sudah jadi penggalan keseharian. kira - kira seluruh orang menyangka hutang riba biasa aja. susah kita temukan orang tidak pake kpr, kartu kredit, kredit motor, kredit mobil, kredit hp terlebih lagi hingga kredit umrah haji.

untuk pendukung hutang riba, mereka hendak bilang, “mana bisa jadi hari ini tidak pake hutang (riba) ? mustahiiilll” mereka pikir kalau hidup tanpa kredit riba, tidak dapat hidup layak.

salah bahwa ingin kaya dengan riba, itu sama aja dengan menantang allah swt! jadi gimana, bahwa ingin kaya?

tulisan (AL) baqarah ayat 261 " perumpamaan orang - orang yang membelanjakan harta bendanya (infak, sedekah) dijalan allah, bagai menanam sebutir benih yang berkembang jadi 7 tangkai, tiap tangkai menciptakan seratus butir. begitulah allah melipatgandakan ganjarannya untuk orang - orang yang dikehendakinya. allah maha luas pemberiannya dan juga maha mengenali. "

dengan bunyi ayat - ayat tersebut diantara puluhan ayat yang lain allah telah berjanji kepada manusia tentang keuntungan yang diperoleh apabila kita membungakan duit (berikan pinjaman) kepada allah dengan jalur keluarkan infak , sedekah. " hingga hendak diberi imbalan sebesar 700 x lipat ataupun sama dengan 70. 000 persen.

dan juga itu sudah rumus allah tidak dapat diganggu gugat. (AL) quran itu benar, terlebih lagi tidak terdapat sedikitpun celah kesalahan padanya.

ayo kita bahas, gimana supaya kita bebas dari riba.
rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ?
لَيَأْتِيَنَّ عَلَى النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِى الْمَرْءُ بِمَا أَخَذَ الْمَالَ ، أَمِنْ حَلاَلٍ أَمْ مِنْ حَرَامٍ

“akan tiba sesuatu era di mana manusia tidak lagi hirau dari mana mereka memperoleh harta, apakah dari usaha yang halal ataupun yang haram. ” (hr. bukhari nomor. 2083, dari abu hurairah).

tentu allah tidak meridhoi perihal ini, terlebih lagi allah murkai. kemudian gimana kiat supaya kita tidak gampang terjerumus dalam praktek riba? berikut sebagian kiatnya dilansir dari rumaysho. com, gimana kita wajib menjauhi riba,

kiat kesatu: berilmu dahulu saat sebelum membeli
dalam berperan, islam senantiasa mengarahkan berilmulah terlebih dulu. dalam permasalahan ibadah, islam mengarahkan perihal ini supaya amalan seorang tidak percuma. dalam permasalahan muamalah juga demikian. karna bila tidak diindahkan, malah dapat terjerumus dalam suatu yang diharamkan.

misalnya seseorang orang dagang, hendaklah dia mengerti seputar hukum jual beli. bila dia tidak mengertinya, dapat jadi dia memakan riba ataupun menikmati rizki dengan trik yang tidak halal. ‘ali bin abi tholib berkata,

مَنْ اتَّجَرَ قَبْلَ أَنْ يَتَفَقَّهَ ارْتَطَمَ فِي الرِّبَا ثُمَّ ارْتَطَمَ ثُمَّ ارْتَطَمَ

“barangsiapa yang berdagang tetapi belum mengerti ilmu agama, hingga ia tentu hendak terjerumus dalam riba, setelah itu ia hendak terjerumus ke dalamnya dan juga terus menerus terjerumus. ”

lihatlah pula apa kata ‘umar bin khottob radhiyallahu ‘anhu. dia mengatakan,

لَا يَتَّجِرْ فِي سُوقِنَا إلَّا مَنْ فَقِهَ أَكْلَ الرِّبَا

“janganlah seorang berdagang di pasar kami hingga ia mengerti betul menimpa seluk beluk riba. ” (amati mughnil muhtaj, 6: 310)

perihal di atas bukan cuma berlaku untuk penjual ataupun sang orang dagang, tetapi berlaku pula buat pembeli. pembeli juga wajib ketahui seluk beluk jual beli saat sebelum berperan.

sedikit sekali nasabah perkreditan rumah, mobil ataupun motor yang mengenali bagaimanakah hakekat sesungguhnya jual beli kredit yang mereka jalani. awal mulanya rumah tersebut ditawarkan oleh pihak a, tetapi urusan pelunasan nantinya di bank perkreditan. ini hakekatnya dapat jadi transaksi riba ataupun menjual benda yang belum dipunyai secara sempurna.

bila kita menilik transaksi tersebut, pihak perkreditan pada hakekatnya membagikan pinjaman kepada kita yang mau membeli rumah, kemudian mereka memohon kita mengembalikan pinjaman tadi secara berlebih.

sementara itu para ulama setuju, “setiap utang yang ditarik keuntungan, hingga itu merupakan riba”.

coba dari dini sang nasabah ataupun sang pembeli tadi mengenali penafsiran riba dan juga bermacam berbagai wujud riba. dan juga dikala ini butuh sekali tiap orang mendalami hakekat riba karna riba terus menjadi diakal - akali dengan nama yang nampak syar’i. minimun, banyaklah bertanya pada para ulama yang lebih berilmu sampai - sampai kita juga selamat dari riba hingga debu - debunya.

kiat kedua: mengenali bahaya riba
sehabis mengenali definisi riba dan juga bermacam wujudnya, mengenali bahaya riba hendak terus menjadi membikin seseorang muslim menjauhinya transaksi haram tersebut. karna dengan mengenali ancaman - ancaman riba, tentu dia enggan terjerumus dalam riba. nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

دِرْهَمُ رِبًا يَأْكُلُهُ الرَّجُلُ وَهُوَ يَعْلَمُ أَشَدُّ مِنْ سِتَّةِ وَثَلاَثِيْنَ زَنْيَةً

“satu dirham yang dimakan oleh seorang dari transaksi riba sebaliknya ia mengenali, lebih besar dosanya daripada melaksanakan perbuatan zina sebanyak 36 kali” (hr. ahmad 5: 225. syaikh (AL) albani berkata kalau hadits ini shahih sebagaimana dalam as silsilah ash shohihah nomor. 1033).

dalam hadits yang lain disebutkan,

الرِبَا ثَلاَثَةٌ وَسَبْعُوْنَ بَابًا أيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ الرُّجُلُ أُمَّهُ وَإِنْ أَرْبَى الرِّبَا عِرْضُ الرَّجُلِ الْمُسْلِمِ

“riba itu terdapat 73 pintu (dosa). yang amat ringan merupakan misalnya dosa seorang yang menzinai bunda kandungnya seorang diri. sebaliknya riba yang amat besar merupakan apabila seorang melanggar kehormatan saudaranya. ” (hr. (AL) hakim dan juga (AL) baihaqi dalam syu’abul iman. syaikh (AL) albani berkata kalau hadits ini shahih dilihat dari jalan yang lain).

dosa riba bukan cuma berlaku untuk kreditur, pihak perkreditan ataupun bank, tetapi sang nasabah ataupun debitur pula memperoleh dosa. nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - آكِلَ الرِّبَا وَمُوكِلَهُ وَكَاتِبَهُ وَشَاهِدَيْهِ وَقَالَ هُمْ سَوَاءٌ

“rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pemakan riba (rentenir) , orang yang menyerahkan riba (nasabah) , pencatat riba (sekretaris) dan juga 2 orang saksinya. ” dia berkata, “mereka seluruh itu sama (karna bersama melaksanakan yang haram) ”






( sumber: http:// www. bacaanasik. com/2017/07/jangan-malu-terlihat-miskin-malulah. html )

Getting Info...
-->