Hukum Laki-laki Menikah Dengan Wanita yang Pernah Dizinahi

Assalamu’ alaikum ustadz, aku ingin tanya tentang orang yang berzina, lebih baik manakah seseorang pria pezina menikahi wanita yang di - zinai - nya ataupun wanita yang berzina menikah dengan teman (bukan lelaki pezina). terima kasih uztad wassalamu alaikum wr. wb.

jawaban:

para ulama berubah komentar tentang hukum menikahi orang yang berzina, bagi kebanyakan ulama dibolehkan menikahi orang yang sempat berzina, baik pria ataupun wanita, bersumber pada keumuman perintah buat menikah dan juga menikahkan orang - orang yang masih seorang diri.

begitu pula, mereka berubah komentar tentang kebolehan menikahi wanita yang berbadan dua karna perzinaan, madzhab asy - syafi’i dan juga abu hanifah dan muhammad al - hasan membolehkan seseorang yang berzina dan juga menghamili seseorang perempuan, hingga ia dibolehkan menikah dengannya dan juga menggaulinya. namun bila yang menikahi perempuan yang berbadan dua karna perzinaan tersebut merupakan pria lain, hingga dalam perihal ini ia cuma boleh menikahinya dan juga tidak boleh menggaulinya, ini bagi abu hanifah dan juga muhammad al - hasan.

cincin perkawinan di jari manis

atas dasar komentar tersebut, hingga yang lebih baik merupakan bila pria yang sempat berzina dengan perempuan tersebut menikahinya. bukan menikah dengan pria lain. perihal ini dikuatkan dengan firman allah :

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ

“laki - laki yang berzina tidak boleh menikah kecuali dengan wanita yang berzina, ataupun wanita yang musyrik, dan juga wanita yang berzina tidak boleh dinikahi kecuali oleh pria yang berzina ataupun pria musyrik, dan juga yang demikian itu diharamkan atas orang - orang yang beriman. ” (qs. an nur : 3). wallahu a’lam. * [dr. ahmad zain an - najah, ma]






(sumber : http: //wowmuslim. blogspot. com/2017/09/hukum - laki - laki - menikah - dengan - wanita. html)

Getting Info...
-->