Formula kue yang lagi hits yang berupa lucu - lucu, salah satunya merupakan wujud ulat yang bercorak hijau, benar cukup menggemaskan. formula kue kering imut itu pernah jadi tren dimana - mana spesialnya dikala lebaran kemudian. bisa jadi awal mulanya lucu ya amati kue kering ulat ijo yang lagi ngehits itu, tetapi nyatanya sehabis tau hukumnya, gak lucu sama sekali, malah berdosa, kok berdosa? ikuti baik - baik penjelasannya dibawah ini!
ayo dibaca hukumnya dibawah ini :
melansir perempuan shalihah, terdapat suatu persoalan yang pantas jadi bahasan kali ini.
persoalan:
apa hukum membikin permen ataupun kue dengan wujud gambar makhluk bernyawa dan juga apa hukum memperjualbelikannya?
jawab:
alhamdulillah,
tidak diperbolehkan membentuk permen ataupun kue dan juga yang yang lain dengan wujud gambar makhluk bernyawa. bersumber pada keumuman hadits yang menampilkan hendak haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .
serupa sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّم
“setiap pembuat gambar tempatnya di neraka. nanti allah hendak membuatkan untuknya gambar yang sempat dia buat (semasa di dunia) kemudian gambar itu menyiksa pribadinya di neraka jahannam. ” (hr. muslim nomor. 2110)
dari abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhu dia mengatakan, “aku mendengar nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون
baca pula >> alhamdulillah.. ! ! saat ini islam jadi agama terbanyak di dunia, tolong share informasi ini!
“sesungguhnya manusia yang amat keras siksaannya disisi allah nanti dihari kiamat merupakan pembuat gambar. ” (hr. bukhari 5950 dan juga muslim 2109)
para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa saudi arabia (allajnah (AD) daimah lil ifta) berkata:
kue wujud ulat
“yang jadi acuan pengharaman tashwir karna tashwir merupakan menggambar makhluk yang memilik nyawa. dapat berbentuk arca, gambar yang dipajang di bilik, gambar yang dilukiskan di kain, kertas. baik (dibuat) secara massal pada pabrik tekstil ataupun dilukis dengan kuas, pulpen maupun dengan dorongan perlengkapan modern.
tercantum larangan menggambar makhluk bernyawa setimpal dengan wujud aslinya ataupun cuma hasil imajinasi semata, kecil maupun besar, terbuat menawan ataupun terbuat kurang baik. tercantum di dalam larangan, seorang membikin garis - garis membentuk suatu kerangka tulang.
akhirnya:
seluruh pengharaman ini disebabkan oleh karena menggambar makhluk yang mempunyai nyawa. serupa contoh gambar - gambar hasil imajinasi yang dikira menyamai orang - orang yang hidup semasa fir’aun dan juga para pemimpin pasukan perang salib dan bala tentaranya. ” (fatawa (AL) lajnah (AD) daimah 1/696).
para ulama menegaskan hendak haramnya membikin gambar makhluk bernyawa walaupun dibuat dari kue ataupun sejenisnya.
(AD) dardir mengatakan, “diharamkan membikin gambar (3 ukuran) hewan - hewan yang berakal maupun tidak dengan catatan dilengkapi anggota badan yang sempurna dan juga dibuat dari olahan permanen bagi ijma’ ulama. ada juga gambar yang dibuat dari olahan yang tidak permanen, bagi komentar yang terkuat pula tercantum dalam larangan serupa gambar 3d yang dibuat dari kue maupun kulit semangka. ” (asysyarhul kabiir 2/337 - 338)
(AL) qalyuubi mengatakan, “tidak diperbolehkan memperjualbelikan gambar makhluk bernyawa, salib walaupun dibuat dari emas, perak ataupun dibuat dari kue. ” (khasyiyah qalyubi 2/198)
dengan demikian diharamkan membikin kue dengan wujud menyamai makhluk bernyawa dan juga dilarang memperjual belikannya. ”
allahu a’lam
(sumber: http:// rumahmanfaat. com/ bunda-ternyata-bikin-kue-lucu-bentuk-ulat-itu-haram-dan-dosa-besar-ini-penjelasannya/ )
ayo dibaca hukumnya dibawah ini :
melansir perempuan shalihah, terdapat suatu persoalan yang pantas jadi bahasan kali ini.
persoalan:
apa hukum membikin permen ataupun kue dengan wujud gambar makhluk bernyawa dan juga apa hukum memperjualbelikannya?
jawab:
alhamdulillah,
tidak diperbolehkan membentuk permen ataupun kue dan juga yang yang lain dengan wujud gambar makhluk bernyawa. bersumber pada keumuman hadits yang menampilkan hendak haramnya tashwir (menggambar makhluk bernyawa) .
serupa sabda nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
كُلُّ مُصَوِّرٍ فِي النَّارِ ، يَجْعَلُ لَهُ بِكُلِّ صُورَةٍ صَوَّرَهَا نَفْسًا فَتُعَذِّبُهُ فِي جَهَنَّم
“setiap pembuat gambar tempatnya di neraka. nanti allah hendak membuatkan untuknya gambar yang sempat dia buat (semasa di dunia) kemudian gambar itu menyiksa pribadinya di neraka jahannam. ” (hr. muslim nomor. 2110)
dari abdullah bin mas’ud radhiallahu’anhu dia mengatakan, “aku mendengar nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُون
baca pula >> alhamdulillah.. ! ! saat ini islam jadi agama terbanyak di dunia, tolong share informasi ini!
“sesungguhnya manusia yang amat keras siksaannya disisi allah nanti dihari kiamat merupakan pembuat gambar. ” (hr. bukhari 5950 dan juga muslim 2109)
para ulama yang tergabung dalam lembaga fatwa saudi arabia (allajnah (AD) daimah lil ifta) berkata:
kue wujud ulat
“yang jadi acuan pengharaman tashwir karna tashwir merupakan menggambar makhluk yang memilik nyawa. dapat berbentuk arca, gambar yang dipajang di bilik, gambar yang dilukiskan di kain, kertas. baik (dibuat) secara massal pada pabrik tekstil ataupun dilukis dengan kuas, pulpen maupun dengan dorongan perlengkapan modern.
tercantum larangan menggambar makhluk bernyawa setimpal dengan wujud aslinya ataupun cuma hasil imajinasi semata, kecil maupun besar, terbuat menawan ataupun terbuat kurang baik. tercantum di dalam larangan, seorang membikin garis - garis membentuk suatu kerangka tulang.
akhirnya:
seluruh pengharaman ini disebabkan oleh karena menggambar makhluk yang mempunyai nyawa. serupa contoh gambar - gambar hasil imajinasi yang dikira menyamai orang - orang yang hidup semasa fir’aun dan juga para pemimpin pasukan perang salib dan bala tentaranya. ” (fatawa (AL) lajnah (AD) daimah 1/696).
para ulama menegaskan hendak haramnya membikin gambar makhluk bernyawa walaupun dibuat dari kue ataupun sejenisnya.
(AD) dardir mengatakan, “diharamkan membikin gambar (3 ukuran) hewan - hewan yang berakal maupun tidak dengan catatan dilengkapi anggota badan yang sempurna dan juga dibuat dari olahan permanen bagi ijma’ ulama. ada juga gambar yang dibuat dari olahan yang tidak permanen, bagi komentar yang terkuat pula tercantum dalam larangan serupa gambar 3d yang dibuat dari kue maupun kulit semangka. ” (asysyarhul kabiir 2/337 - 338)
(AL) qalyuubi mengatakan, “tidak diperbolehkan memperjualbelikan gambar makhluk bernyawa, salib walaupun dibuat dari emas, perak ataupun dibuat dari kue. ” (khasyiyah qalyubi 2/198)
dengan demikian diharamkan membikin kue dengan wujud menyamai makhluk bernyawa dan juga dilarang memperjual belikannya. ”
allahu a’lam
(sumber: http:// rumahmanfaat. com/ bunda-ternyata-bikin-kue-lucu-bentuk-ulat-itu-haram-dan-dosa-besar-ini-penjelasannya/ )