Mandi Junub Setelah Adzan Subuh, Puasa Sah atau Tidak? Ini Jawabannya

Persoalan:
bolehkah seorang terencana menunda mandi junub ataupun juga mandi harus (sehabis suci dari haid) hingga terbit fajar, pada bulan ramadhan?

jawaban:
jumhur (kebanyakan) ulama fikih – ialah para imam 4 mazhab – berkomentar kalau terencana menunda mandi junub ataupun mandi suci sampai sehabis terbit fajar bukanlah pengaruhi legal ataupun tidaknya puasa. demikian itu merupakan komentar ats - tsauri, al - auza’i, al - laits, ushaq, abu ubaidah, daud, dan juga ulama mazhab zhahiri.

ada juga para teman yang berkomentar demikian merupakan ali bin abi thalib, ibnu mas’ud, zaid, abu darda’, abu dzar, ibnu umar, ibnu abbas, aisyah, dan juga ummu salamah.

sama aja, baik mandi tersebut ditunda secara terencana ataupun karna kurang ingat. dalilnya merupakan hadits yang diriwayatkan aisyah dan juga ummu salamah radhiyallahu ‘anhuma,

“nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sempat merambah waktu subuh dalam kondisi junub karna berjima’. setelah itu (sehabis waktu subuh datang) dia shallallahu ‘alaihi wasallam mandi dan juga berpuasa. ” (hr. bukhari dan juga muslim)

dalam riwayat muslim yang diriwayatkan dari ummu salamah, terdapat ekstra redaksi hadits, “dan dia tidak meng - qadha (puasa pada hari tersebut). ”

imam malik – dalam al - muwaththa’ – dan juga tidak hanya dia meriwayatkan dari aisyah radhiyallahu ‘anha kalau ia (aisyah) mengatakan, “seorang lelaki menyudahi di pintu kemudian mengatakan kepada rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam – sebaliknya saya turut mendengar, ‘wahai rasulullah, saya masih junub kala masuk waktu subuh, sementara itu saya mau berpuasa. ’

lalu nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘aku pula sempat pada subuh, tengah junub dan juga saya mau berpuasa. hingga saya juga mandi dan juga berpuasa. ’

pria itu mengatakan lagi, ‘wahai rasulullah, kamu tidak sama serupa kami. allah telah mengampuni dosa - dosa kamu yang telah dulu sekali ataupun yang hendak tiba. ’

rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam juga marah, dan juga dia bersabda, ‘demi allah! saya amat berharap supaya saya jadi orang yang amat cemas kepada allah dibanding kamu seluruh. saya yang amat ketahui dengan ketentuan yang dapat membikin saya bertakwa. ’”

al - hafizh mengatakan dalam fathul bari, “al - qurthubi menarangkan, ‘dalam hadits ini ada 2 pelajaran:

dia shallallahu ‘alaihi wasallam berjima’ (pada malam hari) bulan ramadhan, setelah itu dia menunda mandi junub sampai fajar terbit; itu menampilkan kalau perihal tersebut (menunda mandi junub sampai subuh datang merupakan perihal yang mubah/boleh dicoba).
yang dia shallallahu ‘alaihi wasallam jalani merupakan berjima’, bukan mimpi basah; dia shallallahu ‘alaihi wasallam tidak bisa jadi bermimpi basah karna mimpi basah itu tiba dari setan, sebaliknya dia ma’shum (terpelihara) dari perihal tersebut. ’”

demikian pula, puasa senantiasa legal apabila haid seseorang perempuan telah menyudahi saat sebelum fajar terbit (saat sebelum waktu subuh) sebaliknya ia baru mandi suci sehabis fajar terbit (sehabis waktu subuh datang).

imam malik mengatakan dalam al - mudawanah, “jika seseorang perempuan memandang masa haidnya telah tuntas saat sebelum terbit fajar (saat sebelum waktu subuh) setelah itu ia mandi sehabis terbit fajar (waktu subuh telah datang) , hingga puasanya legal. ”

an - nawawi rahimahullah mengatakan, “para ulama di negara ini bersepakat kalau puasa seorang yang junub senantiasa legal, baik itu junub karna jima’ ataupun karna mimpi basah. … ada juga bila darah haid dan juga darah nifas menyudahi pada malam hari setelah itu fajar terbit saat sebelum sang perempuan mandi suci hingga puasanya senantiasa legal dan juga ia harus berpuasa satu hari penuh. sama aja apakah ia menunda mandi karna terencana, kurang ingat karna terdapatnya uzur, ataupun karna sebab lain. sebagaimana orang yang junub. inilah mazhab kami dan juga mazhab para ulama seluruhnya. kecuali terdapat sebagian riwayat dari sebagian salaf, yang kami tidak tahu keshahihan riwayat ini. ”

bersumber pada pemaparan di atas, (telah jelaslah) kalau seorang boleh menunda mandi junub ataupun mandi suci (dari haid) sampai fajar terbit (masuk waktu subuh) pada bulan ramadhan. tetapi kami ingatkan kepada saudari penanya kalau seorang tidak boleh menunda mandi (mandi junub ataupun juga mandi suci) sampai matahari terbit, karna ia hendak melupakan shalat subuh. yang demikian itu sudah tentu hukumnya.

wallahu a’lam.






( sumber: wanitasalihah. com )

Getting Info...
-->