Astagfirullah... Inilah 17 Wanita yang Haram Untuk Dinikahi, Nomor 5 Sering Terjadi...

Perkawinan menggambarkan sunnah rasul yang hendak mendatangkan pahala yang besar bila dicoba. namun tidak dengan wanita - wanita berikut ini. allah swt dan juga rasul - nya mengharamkan laki - laki menikahi 10 perempuan ini selamanya. bukannya memperoleh pahala, perkawinan dengan wanita - wanita yang diharamkan ini malah hendak mendatangkan petaka. tidak cuma terlarang oleh agama, tetapi perkawinan ini hendak berakibat pada kesehatan generasi yang nanti dilahirkan. umat islam tentu butuh mengenali siapa aja perempuan yang diharamkan buat dinikahi itu. mengingat banyaknya permasalahan perkawinan yang seketika menghebohkan karna dikira tidak universal terjalin. kemudian siapa aja perempuan yang haram dinikahi laki - laki? tersebut ulasannya.

allah swt secara tegas melarang laki - laki menikah dengan perempuan lantaran jalinan nasab. perihal ini diterangkan dalam qalam allah qs. an - nisaa’ : 23 yang berarti :

diharamkan atas kamu (mengawini) ibu - ibumu, anak - anakmu yang perempuan, saudara - saudaramu yang perempuan, saudara - saudara bapakmu yang perempuan, saudara - saudara ibumu yang perempuan, kanak - kanak perempuan dari saudara - saudaramu yang lelaki, kanak - kanak perempuan dari saudara - saudaramu yang perempuan, qs. an - nisaa’ : 23

bersumber pada tulisan diatas dapat dikelompokan bagaikan berikut :

1. bunda. merupakan perempuan yang telah melahirkannya. tercantum pula nenek, baik dari pihak ayah maupun dari pihak bunda dan juga seterusnya ke atas.

2. anak perempuan. yang diucap ialah perempuan yang lahir karna itu, tercantum cucu perempuan dari pihak lelaki ataupun dari pihak perempuan dan juga seterusnya ke dasar.

3. kerabat perempuan, seayah seibu, seayah aja ataupun seibu aja.

4. ‘ammah, ialah kerabat perempuan ayah, baik kerabat kandung, kerabat seayah aja ataupun kerabat seibu aja.

5. khaalah, ialah kerabat perempuan bunda, baik kerabat kandung, kerabat seayah aja ataupun kerabat seibu aja.

6. anak perempuan dari kerabat lelaki (keponakan) , dan juga seterusnya ke dasar.

7. anak perempuan dari kerabat perempuan (keponakan) , dan juga seterusnya ke dasar.

allah swt pula mengharamkan laki - laki menikah dengan perempuan sepersusuan. perihal ini dipaparkan dalam qs. an - nisa : 23 yang berarti.

haramkan atas kamu ibumu yang menyusui kamu dan saudara - saudara perempuan sepesusuan. qs. an - nisa : 23

rasulullah saw pula bersabda terpaut perihal ini yang berarti : diharamkan karna ikatan susuan serupa yang diharamkan karna jalinan nasab”. hr. bukhari, muslim, abu dawud,


ahmad, nasai dan ibnu majah

dari ibnu ‘abbas sesungguhnya sebagian shahabat mau nabi saw menikahi anak perempuan hamzah. jadi dia saw bersabda, “sesungguhnya ia tidak halal bagiku, karna ia ialah anak saudaraku sepesusuan. lagi, haram karena susuan itu serupa haram karena nasab (keluarga) ”. hr. muslim ii : 1071

dari ‘urwah, dari ‘aisyah sesungguhnya dia mengkhabarkan pada ‘urwah, bahwa paman susunya yang bernama aflah memohon ijin pada ‘aisyah buat menemuinya. kemudian ‘aisyah berhijab darinya. kemudian ‘aisyah memberitahukan perihal itu pada rasulullah saw, jadi dia bersabda, “kamu tidak butuh berhijab darinya, karna haram karena susuan itu serupa haram karena nasab”. hr. muslim ii : 1071

dalam ayat dan hadist diatas dapat ditarik kesimpulan siapa aja perempuan sepersusuan itu :

8. bunda susu, merupakan bunda yang menyusuinya, sampai haram keduanya jalani pernikahan.

9. nenek susu, ialah bunda dari perempuan yang sempat menyusui ataupun bunda dari perempuan yang sempat menyusuinya.

10. anak susu, merupakan anak dari perempuan yang sempat disusu oleh laki - laki itu. tercantum cucu dari anak susu itu.

11. bibi susu. ialah kerabat perempuan dari perempuan yang menyusuinya ataupun kerabat perempuan suaminya perempuan yang menyusuinya.

12. keponakan susu, ialah anak perempuan dari kerabat sepesusuan.

13. kerabat sepesusuan.

laki - laki pula mengharamkan menikahi perempuan karna jalinan mushaharah (pernikahan) serupa yang dipaparkan dalam an - nisaa’ : 23

ibu - ibu istrimu (mertua) , kanak - kanak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang sudah kamu campuri, tetapi apabila kamu belum campur dengan istrimu itu (dan telah kamu ceraikan) jadi tidak berdosa kamu mengawininya, (dan diharamkan bagimu) isteri - isteri anak kandungmu (menantu). qs. an - nisaa’ : 23

dan janganlah kamu kawini wanita - wanita yang sudah dikawini oleh ayahmu, kecuali pada masa yang sudah dulu sekali. sebetulnya perbuatan itu amat keji dan dibenci allah dan seburuk - buruk jalur (yang ditempuh). an - nisaa’ : 22

dari dalil - dalil diatas dapat dimengerti bahwa perempuan yang haram dinikahi lantaran jalinan mushaharah ialah bagaikan berikut :

14. mertua perempuan dan juga seterusnya ke atas.

15. anak tiri, dengan prasyarath apabila sudah terjalin ikatan k3l4min dengan bunda dari anak tiri itu.

16. menantu, ialah istri anaknya, istri cucunya dan juga seterusnya ke dasar.

17. bunda tiri, ialah sisa istri ayah (buat ini tidak disyarathkan mesti sudah terdapat jalinan k3lam! n pada ayah dan bunda tiri itu).




( sumber: https:// 7keluarga-cemara. blogspot. co. id/2017/05/astagfirullah-inilah-17-wanita-yang. html )

Getting Info...
-->