Permasalahan penistaan agama yang akhir - akhir ini ramai diperbincangkan lazimnya berujung pada penyematan sebutan kafir di balik namanya. kita dengan gampang menuduh seorang kafir karna akhlaknya yang berlawanan dengan ajaran islam.
minum - minum, kita cap ia kafir. mempertanyakan hukum islam, ia kafir pula. bermaksiat terlebih. kafirlah ia, tentu masuk neraka. loh loh, benarkah ini? apa makna kafir yang sesungguhnya?
dilansir dari id (dot) wikipedia (dot) org, kafir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan ataupun mengingkari kebenaran. sebutan ini mengacu pada orang yang menolak allah ataupun orang yang bersembunyi, menolak, ataupun menutup dari kebenaran agama islam.
dikutip dari lampuislam (dot) org, dalam terminologi kultural, kata kafir dipakai dalam islam yang dipakai buat menampilkan orang - orang yang mengingkari nikmat allah (lawan kata syakir, orang yang bersyukur). kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak, ataupun menutup.
era dulu sebutan kafir dipakai buat para petani yang lagi menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan tanah sampai - sampai kafir dapat dimaksud bagaikan “seseorang yang bersembunyi ataupun menutup diri”.
hendak namun berhati - hatilah dalam memakai kata kafir buat orang yang membangkang terhadap ajaran islam. jangan hingga salah kaprah dan juga semena - mena berkata teman kafir.
dikutip dari konsultasisyariah (dot) com, ibnu taimiyah berkata, “sesungguhnya teks - teks yang bernada ancaman di dalam alquran dan juga sunah dan juga keterangan - keterangan dari para ulama menimpa putusan kafir, fasik, dan juga semacamnya tidak tertuju kepada pribadi orang kecuali ada syarat - syarat putusan mampu dijatuhkan dan juga bebasnya orang tersebut dari penghalang - penghalangnya. tidak terdapat perbandingan dalam permasalahn ini, baik permasalahan pokok ataupun juga permasalahan yang bertabiat furu’iyah (cabang). (majmu’ fatawa, 10: 372).
contohnya merupakan siapa yang berkata demikian dan juga demikian (perkataan - perkataan yang dapat membikin seorang jadi kafir) hingga ia telah kafir. hendak namun bila dihadapkan dengan pribadi orang tertentu yang berkata perkataan kufur ataupun melaksanakan sesuatu perbuatan kufur, hingga harus terdapatnya verifikasi dalam menghukuminya.
dapat jadi orang tersebut tidak mengenali perihal itu ataupun salah dalam menafsirkan, ataupun dapat jadi ia dituntut melaksanakan perihal itu. perihal ini mampu membatasi seorang dari putusan kafir, walaupun dia berkata ataupun berbuat suatu yang memiliki kekufuran.
sekali lagi, berhati - hatilah dikala menyebut seorang kafir karna akhlaknya yang bagi kita tidak setimpal. dapat jadi ia tidak mengenali kebenaran hendak islam ataupun uraian yang ia miliki belum hingga pada batasan mengerti islam yang utuh. karna makna kafir sebetulnya merupakan “menutup diri dari kebenaran islam” bukan membangkang ataupun orang yang tentu masuk neraka. wallahu alam.
(sumber: ummi - online. com)
minum - minum, kita cap ia kafir. mempertanyakan hukum islam, ia kafir pula. bermaksiat terlebih. kafirlah ia, tentu masuk neraka. loh loh, benarkah ini? apa makna kafir yang sesungguhnya?
dilansir dari id (dot) wikipedia (dot) org, kafir secara harfiah berarti orang yang menyembunyikan ataupun mengingkari kebenaran. sebutan ini mengacu pada orang yang menolak allah ataupun orang yang bersembunyi, menolak, ataupun menutup dari kebenaran agama islam.
dikutip dari lampuislam (dot) org, dalam terminologi kultural, kata kafir dipakai dalam islam yang dipakai buat menampilkan orang - orang yang mengingkari nikmat allah (lawan kata syakir, orang yang bersyukur). kafir berasal dari kata kufur yang berarti ingkar, menolak, ataupun menutup.
era dulu sebutan kafir dipakai buat para petani yang lagi menanam benih di ladang, menutup/mengubur dengan tanah sampai - sampai kafir dapat dimaksud bagaikan “seseorang yang bersembunyi ataupun menutup diri”.
hendak namun berhati - hatilah dalam memakai kata kafir buat orang yang membangkang terhadap ajaran islam. jangan hingga salah kaprah dan juga semena - mena berkata teman kafir.
dikutip dari konsultasisyariah (dot) com, ibnu taimiyah berkata, “sesungguhnya teks - teks yang bernada ancaman di dalam alquran dan juga sunah dan juga keterangan - keterangan dari para ulama menimpa putusan kafir, fasik, dan juga semacamnya tidak tertuju kepada pribadi orang kecuali ada syarat - syarat putusan mampu dijatuhkan dan juga bebasnya orang tersebut dari penghalang - penghalangnya. tidak terdapat perbandingan dalam permasalahn ini, baik permasalahan pokok ataupun juga permasalahan yang bertabiat furu’iyah (cabang). (majmu’ fatawa, 10: 372).
contohnya merupakan siapa yang berkata demikian dan juga demikian (perkataan - perkataan yang dapat membikin seorang jadi kafir) hingga ia telah kafir. hendak namun bila dihadapkan dengan pribadi orang tertentu yang berkata perkataan kufur ataupun melaksanakan sesuatu perbuatan kufur, hingga harus terdapatnya verifikasi dalam menghukuminya.
dapat jadi orang tersebut tidak mengenali perihal itu ataupun salah dalam menafsirkan, ataupun dapat jadi ia dituntut melaksanakan perihal itu. perihal ini mampu membatasi seorang dari putusan kafir, walaupun dia berkata ataupun berbuat suatu yang memiliki kekufuran.
sekali lagi, berhati - hatilah dikala menyebut seorang kafir karna akhlaknya yang bagi kita tidak setimpal. dapat jadi ia tidak mengenali kebenaran hendak islam ataupun uraian yang ia miliki belum hingga pada batasan mengerti islam yang utuh. karna makna kafir sebetulnya merupakan “menutup diri dari kebenaran islam” bukan membangkang ataupun orang yang tentu masuk neraka. wallahu alam.
(sumber: ummi - online. com)