Ternyata, Mencium Tangan Ulama dan Orang Tua Itu Merupakan Sunnah Nabi

Anonim
Dikala ini lagi gempar menimpa hukum mencium tangan kepada para ulama ataupun orang tua. terlebih lagi hingga dikatakan kalau mencium tangan itu merupakan perihal yang berlebih - lebihan dalam skala “menghormati”. benarkah demikian?

hukum mencium tangan ulama, guru dan juga saudara yang lebih tua merupakan sunnah dan juga diajarkan sebagaimana yang dicoba oleh para teman pada baginda nabi bersumber pada hadits dengan sanad yang shahih.
وَيُسْتَحَبُّ تَقْبِيلُ يَدِ الْحَيِّ لِصَلَاحٍ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ كَزُهْدٍ وَعِلْمٍ وَشَرَفٍ كما كانت الصَّحَابَةُ تَفْعَلُهُ مع النبي صلى اللَّهُ عليه وسلم كما رَوَاهُ أبو دَاوُد وَغَيْرُهُ بِأَسَانِيدَ صَحِيحَةٍ وَيُكْرَهُ ذلك لِغِنَاهُ وَنَحْوِهِ من الْأُمُورِ الدُّنْيَوِيَّةِ كَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ عِنْدَ أَهْلِ الدُّنْيَا لِخَبَرِ من تَوَاضَعَ لِغَنِيٍّ لِغِنَاهُ ذَهَبَ ثُلُثَا دِينِهِ

“dan disunahkan mencium tangan orang yang masih hidup karna kebaikannya dan juga sejenisnya yang terkategori kebaikan - kebaikan yang bertabiat ‘diniyyah’ (agama) , kealimannya, kemuliaannya sebagaimana yang dicoba oleh para teman pada baginda nabi muhammad shallallaahu alaihi wa sallam dalam hadits riwayat abu daud dan juga yang lain dengan sanad hadits yang shahih.

dan juga dimakruhkan mencium tangan seorang karna kekayaannya ataupun yang lain yang bertabiat duniawi serupa lantaran perlu dan juga hajatnya pada orang yang mempunyai harta dunia bersumber pada hadits “barangsiapa merendahkan hati pada orang kaya karna kekayaannya hilanglah 2/3 agamanya“. [asnaa al - mathaalib iii/114]

dalam suatu hadits yang diriwayatkan oleh imam abu dawud dalam sunannya (juz ii taman 523, hadits no 524, ) dan juga imam thabrani dalam al - mu’jam al - ausathnya (juz i taman 424, hadits no 425, maktabah syamilah) , sanad dan juga matannya bagaikan berikut (al - mu’jam al - ausath) :
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ خُلَيْدٍ ، قَالَ : نا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى الطَّبَّاعُ ، قَالَ : نا مَطَرُ بْنُ عَبْدِ الرَّحْمَنِ الأَعْنَقُ ، عَنْ أُمِّ أَبَانَ بِنْتِ الْوَازِعِ بْنِ الزَّارِعِ ، عَنْ جَدِّهَا الزَّارِعِ ، وَكَانَ فِي وَفْدِ عَبْدِ الْقَيْسِ قَالَ : لَمَّا قَدِمْنَا الْمَدِينَةَ ، جَعَلْنَا نَتَبَادَرُ مِنْ رَوَاحِلِنَا ، فَنُقَبِّلُ يَدَيِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَرِجْلَيْهِ

“telah menggambarkan kepada kami, ahmad bin khulaid, mengatakan, telah menggambarkan kepada kami, muhammad bin isa ath - thabba’, mengatakan, telah menggambarkan kepada kami abdurrahman al - a’naq, dari ummu aban bin al - wazi’ bin al - zari’, dari kakeknya, al - zari’ dan juga dia jadi salah satu delegasi suku abdil qais, dia mengatakan: kala hingga di madinah kami bersegera turun dari kendaraan kami, kemudian kami mengecup tangan dan juga kaki nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam“.

atas dasar hadits ini, para ulama mensunnahkan mencium tangan para habaib, para kiyai, para ustadz dan juga para guru dan orang - orang yang kita hormati.

imam nawawi mengatakan dalam kitab raudhoh juz x taman 36, cetakan al - maktab (AL) - islami tahun 1412 h - 1991 meter mengatakan:
وَأَمَّا تَقْبِيلُ الْيَدِ ، فَإِنْ كَانَ لِزُهْدِ صَاحِبِ الْيَدِ وَصَلَاحِهِ ، أَوْ عِلْمِهِ أَوْ شَرَفِهِ وَصِيَانَتِهِ وَنَحْوِهِ مِنَ الْأُمُورِ الدِّينِيَّةِ ، فَمُسْتَحَبٌّ ، وَإِنْ كَانَ لِدُنْيَاهُ وَثَرْوَتِهِ وَشَوْكَتِهِ وَوَجَاهَتِهِ وَنَحْوِ ذَلِكَ ، فَمَكْرُوهٌ شَدِيدُ الْكَرَاهَةِ

“adapun mencium tangan, bila karna kezuhudan dan juga kesalehan orangnya, ataupun karna ilmunya, ataupun mulianya, ataupun karna ia melindungi masalah keagamaan, hingga hukumnya mustahab (disunnahkan). dan juga apabila karna dunianya, kekayaannya dan juga kepangkatannya dan juga sebagainya, hingga hukumnya amat makruh”.

as - samhudi dalam wafa’ al - wafa melansir dari al - imam al - hafizh ibn hajar al - ‘asqolani, kalau dia mengatakan:
اِسْتَنْبَطَ بَعْضُهُمْ مِنْ مَشْرُوْعِيَّةِ تَقْبِيْلِ الْحَجَرِ الأَسْوَدِ جَوَازَ تَقْبِيْلِ كُلِّ مَنْ يَسْتَحِقُّ التَّعْ… ظِيْمَ مِنْ ءَادَمِيٍّ وَغَيْرِهِ، فَأَمَّا تَقْبِيْلُ يَدِ الآدَمِيِّ فَسَبَقَ فِيْ الأَدَبِ، وَأَمَّا غَيْرُهُ فَنُقِلَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ تَقْبِيْلِ مِنْبَرِ النَّبِيِّ وَقَبْرِهِ فَلَمْ يَرَ بِهِ بَأْسًا، وَاسْتَبْعَدَ بَعْضُ أَتْبَاعِهِ صِحَّتَهُ عَنْهُ وَنُقِلَ عَنْ ابْنِ أَبِيْ الصَّيْفِ اليَمَانِيِّ أَحَدِ عُلَمَاءِ مَكَّةَ مِنَ الشَّافِعِيَّةِ جَوَازُ تَقْبِيْلِ الْمُصْحَفِ وَأَجْزَاءِ الْحَدِيْثِ وَقُبُوْرِ الصَّالِحِيْنَ، وَنَقَلَ الطَّيِّبُ النَّاشِرِيُّ عَنْ الْمُحِبِّ الطَّبَرِيِّ أَنَّهُ يَجُوْزُ تَقْبِيْلُ الْقَبْرِ وَمسُّهُ قَالَ: وَعَلَيْهِ عَمَلُ العُلَمَاءِ الصَّالِحِيْنَ..

“al - hafizh ibn hajar mengatakan - kalau sebagian ulama mengambil dalil dari disyari’atkannya mencium hajar aswad, kebolehan mencium tiap yang berhak buat di agungkan; baik manusia ataupun yang lain, - dalil - tentang mencium tangan manusia telah dibahas dalam bab adab, sebaliknya tentang mencium tidak hanya manusia, telah dinukil dari ahmad ibn hanbal kalau dia ditanya tentang mencium mimbar rasulullah dan juga kuburan rasulullah, kemudian dia membolehkannya, meski sebagian pengikutnya meragukan kebenaran nukilan dari ahmad ini. dinukil pula dari ibn abi ash - shaif al - yamani, - salah seseorang ulama madzhab syafi’i di makkah - , tentang kebolehan mencium mushaf, buku - buku hadits dan juga makam orang saleh. setelah itu pula ath - thayyib an - nasyiri menukil dari al - muhibb ath - thabari kalau boleh mencium kuburan dan juga menyentuhnya, dan juga ia mengatakan: ini merupakan amaliah para ulama saleh”.

wallohu a’lam.

oleh: abu nawas majdub






(sumber: fimadani. com )

Getting Info...
-->