Zina merupakan perbuatan yang terlarang dalam seluruh agama samawi. karna hinanya dosa zina, islam mengharamkan seluruh karena yang dapat membawakan pada perbuatan zina. salah satunya merupakan pacaran, penyakit kronis yang telah mengenai anak muda muslim dikala ini.
diluar ulasan dosa zina, terdapat sebagian perihal butuh dicermati terpaut berbadan dua di luar nikah:
kesatu, bakal anak hasil zina tidak boleh digugurkan
bagaimanapun proses bakal anak ini timbul, ia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. baik dari hasil zina ataupun pemerkosaan. karna itu, mengusik bakal anak ini, terlebih menggugurkannya merupakan suatu kezaliman dan juga kejahatan. allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“dan apabila kanak - kanak yang dibunuh itu ditanya, dengan karena dosa apakah ia dibunuh? ” (qs. at - takwir: 8 – 9)
tidak dapat kita bayangkan, jawaban apa yang hendak kita sampaikan di hadapan allah, kala ditanya apa alasanmu menewaskan anakmu?
kedua, anak hasil zina di - nasab - kan kepada ibunya dan juga tidak boleh kepada bapaknya
karna sebetulnya ayah biologis tidaklah ayahnya secara syariat. sampai - sampai anak ini terlahir tanpa ayah. dari abdullah bin amr bin ash, dia berkata,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zina dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
dalil yang lain merupakan hadis dari aisyah radhiallahu’anha, kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“anak itu jadi hak owner firasy, dan juga untuk pezina ia memperoleh kerugian. ”
imam an - nawawi berkata, “ketika seseorang perempuan menikah dengan lelaki ataupun seseorang budak perempuan jadi pendamping seseorang lelaki, hingga perempuan tersebut jadi firasy untuk sang lelaki. berikutnya lelaki ini diucap “pemilik firays”. sepanjang si perempuan jadi firasy lelaki hingga tiap anak yang terlahir dari perempuan tersebut merupakan anaknya. walaupun dapat jadi, terdapat anak yang terbentuk dari hasil selingkuh yang dicoba istri dengan pria lain. sebaliknya pria selingkuhannya cuma memperoleh kerugian, maksudnya tidak mempunyai hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri teman . ” (syarh shahih muslim, an - nawawi, 10: 37)
bersumber pada penjelasan di atas, para ulama merumuskan kalau anak hasil zina sama sekali bukan anak ayahnya. karna itu, tidak boleh di - bin - kan ke ayahnya.
gimana bila di - bin - kan ke ayahnya?
hukumnya terlarang terlebih lagi dosa besar. ini bersumber pada hadis dari sa’d, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“siapa yang mengaku anak seorang, sedangkan ia ketahui kalau itu bukan ayahnya hingga surga haram untuknya. ” (hr. bukhari nomor. 6385)
karna ayah biologis bukan ayahnya hingga haram hukumnya anak itu di - bin - kan ke ayahnya.
gimana dengan nasabnya?
karna anak ini tidak memiliki ayah, hingga ia dinasabkan ke ibunya, semisal: paijo bin fulanah. sebagaimana nabi isa ‘alaihis salam di - bin - kan ke ibunya, isa bin maryam, karna dia terlahir tanpa ayah.
ketiga, wali nikah
bila anak yang terlahir dari zina wanita, hingga anak ini tidak memiliki wali dari pihak keluarganya. karna ia tidak mempunyai ayah, sampai - sampai tidak terdapat jalan keluarga dari pihak ayah. sedangkan wali nikah cuma terdapat dari pihak keluarga ayah. karna itu, wali nikah pindah ke hakim (kua).
keempat, pria yang menzinai perempuan sampai berbadan dua, tidak boleh menikahi perempuan tersebut hingga melahirkan
di antara dalil yang menampilkan perihal ini merupakan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“wanita berbadan dua tidak boleh diajak berhubungan hingga ia melahirkan. ” (hr. abu daud, ad - darimi, dan juga disahihkan al - albani)
pria yang berzina dengan perempuan, tidaklah suaminya. sedangkan pengecualian yang boleh melaksanakan ikatan tubuh dengan perempuan berbadan dua merupakan suami. sebagaimana yang sempat di jelaskan di: https: //konsultasisyariah. com/menggauli - istri - yang - sedang - hamil.
karna konsekwensi nikah, ialah halalnya ikatan tubuh, tidak terdapat, hingga nikah dalam keadaan demikian ini, tidak diperbolehkan.
setelah itu, dalil lain yang menampilkan terlarangnya menikahi perempuan berbadan dua hasil zina merupakan hadis dari ruwaifi’ bin tsabit al - anshari radhiallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“tidak halal untuk orang yang beriman kepada allah dan juga hari akhir, buat mengairi tumbuhan teman . ” (hr. abu daud, ahmad dan juga dishahihkan ibnu katsir dan juga al - albani)
iktikad hadis di atas merupakan seseorang pria dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air sperma) ke rahim perempuan, yang di dalamnya ada bakal anak teman . sementara itu, bakal anak yang berposisi di rahim sang perempuan, sama sekali tidaklah tumbuhan lelaki yang menzinainya. karna hasil hubungannya sama sekali tidak dikira bagaikan keturunannya.
kelima, perkawinan bukanlah menyirnakan dosa zina
dosa zina tidak dapat lenyap cuma dengan menikah. jangan hingga kamu memiliki asumsi kalau dengan menikah berarti pelakon zina telah memperoleh ampunan. dosa zina dapat lenyap dengan taubat yang serius. seorang hendak senantiasa dikira bagaikan pezina sepanjang ia belum bertaubat dari dosa zina.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, serupa orang yang tidak melaksanakan dosa. ” (hr. ibnu majah, baihaqi, dan juga dishahihkan al - albani)
buat dapat diucap bagaikan orang yang telah bertaubat, ia wajib meyakinkan wujud penyesalannya dalam kehidupannya, di antara lain:
ia terasa amat berkecil hati dengan perbuatannya.
meninggalkan seluruh perbuatan yang jadi faktor zina, serupa memandang gambar ataupun film porno.
meninggalkan komunitas dan juga sahabat yang menggiring seorang buat berulang berzina. serupa pergaulan leluasa, sahabat yang tidak melindungi adab berteman, suka menampakkan rambut/aurat, dst..
berupaya mencari komunitas yang baik, yang melindungi diri, dan juga hati - hati dalam pergaulan.
berupaya membekali diri dengan ilmu syar’i. karna inilah yang hendak membimbing manusia mengarah jalur kebenaran.
berupaya tingkatkan amal ibadah, bagaikan modal buat terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.
keenam, pria dan juga perempuan yang berzina tidak boleh menikah hingga bertaubat
allah mengharamkan pria yang baik buat menikah dengan perempuan pezina, dan juga kebalikannya. allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan perempuan pezina ataupun perempuan musyrik. demikian pula perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina ataupun lelaki musyrik. dan juga perihal itu diharamkan untuk orang yang beriman. ” (qs. an - nur: 3)
sepanjang pelakon zina itu belum bertaubat dengan serius hingga gelar pezina hendak tetap menempel pada pribadinya. sepanjang gelar ini terdapat, ia tidak diperkenankan menikah dengan pendampingnya, hingga ia bertaubat.
allahu a’lam
(sumber: konsultasisyariah. com )
diluar ulasan dosa zina, terdapat sebagian perihal butuh dicermati terpaut berbadan dua di luar nikah:
kesatu, bakal anak hasil zina tidak boleh digugurkan
bagaimanapun proses bakal anak ini timbul, ia sama sekali tidak menanggung dosa orang tuanya. baik dari hasil zina ataupun pemerkosaan. karna itu, mengusik bakal anak ini, terlebih menggugurkannya merupakan suatu kezaliman dan juga kejahatan. allah berfirman,
وَإِذَا الْمَوْءُودَةُ سُئِلَتْ – بِأَيِّ ذَنْبٍ قُتِلَتْ
“dan apabila kanak - kanak yang dibunuh itu ditanya, dengan karena dosa apakah ia dibunuh? ” (qs. at - takwir: 8 – 9)
tidak dapat kita bayangkan, jawaban apa yang hendak kita sampaikan di hadapan allah, kala ditanya apa alasanmu menewaskan anakmu?
kedua, anak hasil zina di - nasab - kan kepada ibunya dan juga tidak boleh kepada bapaknya
karna sebetulnya ayah biologis tidaklah ayahnya secara syariat. sampai - sampai anak ini terlahir tanpa ayah. dari abdullah bin amr bin ash, dia berkata,
قَضَى النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّ مَنْ كَانَ مِنْ أَمَةٍ لَمْ يَمْلِكْهَا ، أَوْ مِنْ حُرَّةٍ عَاهَرَ بِهَا فَإِنَّهُ لا يَلْحَقُ بِهِ وَلا يَرِثُ
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memutuskan kalau anak dari hasil ikatan dengan budak yang tidak ia miliki, ataupun hasil zina dengan perempuan merdeka tidak dinasabkan ke ayah biologisnya dan juga tidak mewarisinya… (hr. ahmad, abu daud, dihasankan al - albani dan syuaib al - arnauth).
dalil yang lain merupakan hadis dari aisyah radhiallahu’anha, kalau nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الولد للفراش وللعاهر الحجر
“anak itu jadi hak owner firasy, dan juga untuk pezina ia memperoleh kerugian. ”
imam an - nawawi berkata, “ketika seseorang perempuan menikah dengan lelaki ataupun seseorang budak perempuan jadi pendamping seseorang lelaki, hingga perempuan tersebut jadi firasy untuk sang lelaki. berikutnya lelaki ini diucap “pemilik firays”. sepanjang si perempuan jadi firasy lelaki hingga tiap anak yang terlahir dari perempuan tersebut merupakan anaknya. walaupun dapat jadi, terdapat anak yang terbentuk dari hasil selingkuh yang dicoba istri dengan pria lain. sebaliknya pria selingkuhannya cuma memperoleh kerugian, maksudnya tidak mempunyai hak sedikitpun dengan anak hasil perbuatan zinanya dengan istri teman . ” (syarh shahih muslim, an - nawawi, 10: 37)
bersumber pada penjelasan di atas, para ulama merumuskan kalau anak hasil zina sama sekali bukan anak ayahnya. karna itu, tidak boleh di - bin - kan ke ayahnya.
gimana bila di - bin - kan ke ayahnya?
hukumnya terlarang terlebih lagi dosa besar. ini bersumber pada hadis dari sa’d, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من ادعى إلى غير أبيه وهو يعلم أنه غير أبيه فالجنة عليه حرام
“siapa yang mengaku anak seorang, sedangkan ia ketahui kalau itu bukan ayahnya hingga surga haram untuknya. ” (hr. bukhari nomor. 6385)
karna ayah biologis bukan ayahnya hingga haram hukumnya anak itu di - bin - kan ke ayahnya.
gimana dengan nasabnya?
karna anak ini tidak memiliki ayah, hingga ia dinasabkan ke ibunya, semisal: paijo bin fulanah. sebagaimana nabi isa ‘alaihis salam di - bin - kan ke ibunya, isa bin maryam, karna dia terlahir tanpa ayah.
ketiga, wali nikah
bila anak yang terlahir dari zina wanita, hingga anak ini tidak memiliki wali dari pihak keluarganya. karna ia tidak mempunyai ayah, sampai - sampai tidak terdapat jalan keluarga dari pihak ayah. sedangkan wali nikah cuma terdapat dari pihak keluarga ayah. karna itu, wali nikah pindah ke hakim (kua).
keempat, pria yang menzinai perempuan sampai berbadan dua, tidak boleh menikahi perempuan tersebut hingga melahirkan
di antara dalil yang menampilkan perihal ini merupakan sabda nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا توطأ حامل حتى تضع
“wanita berbadan dua tidak boleh diajak berhubungan hingga ia melahirkan. ” (hr. abu daud, ad - darimi, dan juga disahihkan al - albani)
pria yang berzina dengan perempuan, tidaklah suaminya. sedangkan pengecualian yang boleh melaksanakan ikatan tubuh dengan perempuan berbadan dua merupakan suami. sebagaimana yang sempat di jelaskan di: https: //konsultasisyariah. com/menggauli - istri - yang - sedang - hamil.
karna konsekwensi nikah, ialah halalnya ikatan tubuh, tidak terdapat, hingga nikah dalam keadaan demikian ini, tidak diperbolehkan.
setelah itu, dalil lain yang menampilkan terlarangnya menikahi perempuan berbadan dua hasil zina merupakan hadis dari ruwaifi’ bin tsabit al - anshari radhiallahu ‘anhu, nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ يَسْقِىَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
“tidak halal untuk orang yang beriman kepada allah dan juga hari akhir, buat mengairi tumbuhan teman . ” (hr. abu daud, ahmad dan juga dishahihkan ibnu katsir dan juga al - albani)
iktikad hadis di atas merupakan seseorang pria dilarang ‘mengairi’ (memasukkan air sperma) ke rahim perempuan, yang di dalamnya ada bakal anak teman . sementara itu, bakal anak yang berposisi di rahim sang perempuan, sama sekali tidaklah tumbuhan lelaki yang menzinainya. karna hasil hubungannya sama sekali tidak dikira bagaikan keturunannya.
kelima, perkawinan bukanlah menyirnakan dosa zina
dosa zina tidak dapat lenyap cuma dengan menikah. jangan hingga kamu memiliki asumsi kalau dengan menikah berarti pelakon zina telah memperoleh ampunan. dosa zina dapat lenyap dengan taubat yang serius. seorang hendak senantiasa dikira bagaikan pezina sepanjang ia belum bertaubat dari dosa zina.
nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
التائب من الذنب كمن لا ذنب له
“orang yang bertaubat dari perbuatan dosa, serupa orang yang tidak melaksanakan dosa. ” (hr. ibnu majah, baihaqi, dan juga dishahihkan al - albani)
buat dapat diucap bagaikan orang yang telah bertaubat, ia wajib meyakinkan wujud penyesalannya dalam kehidupannya, di antara lain:
ia terasa amat berkecil hati dengan perbuatannya.
meninggalkan seluruh perbuatan yang jadi faktor zina, serupa memandang gambar ataupun film porno.
meninggalkan komunitas dan juga sahabat yang menggiring seorang buat berulang berzina. serupa pergaulan leluasa, sahabat yang tidak melindungi adab berteman, suka menampakkan rambut/aurat, dst..
berupaya mencari komunitas yang baik, yang melindungi diri, dan juga hati - hati dalam pergaulan.
berupaya membekali diri dengan ilmu syar’i. karna inilah yang hendak membimbing manusia mengarah jalur kebenaran.
berupaya tingkatkan amal ibadah, bagaikan modal buat terus bersabar dalam menahan diri dari maksiat.
keenam, pria dan juga perempuan yang berzina tidak boleh menikah hingga bertaubat
allah mengharamkan pria yang baik buat menikah dengan perempuan pezina, dan juga kebalikannya. allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
الزَّانِي لاَ يَنكِحُ إِلاَّ زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لاَ يَنكِحُهَا إِلاّ زَانٍ أَوْ مُشْرِكُ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى المؤْمِنِينَ
“lelaki pezina tidak boleh menikah, kecuali dengan perempuan pezina ataupun perempuan musyrik. demikian pula perempuan pezina tidak boleh menikah kecuali dengan lelaki pezina ataupun lelaki musyrik. dan juga perihal itu diharamkan untuk orang yang beriman. ” (qs. an - nur: 3)
sepanjang pelakon zina itu belum bertaubat dengan serius hingga gelar pezina hendak tetap menempel pada pribadinya. sepanjang gelar ini terdapat, ia tidak diperkenankan menikah dengan pendampingnya, hingga ia bertaubat.
allahu a’lam
(sumber: konsultasisyariah. com )